visitaaponce.com

Anies Salah Kaprah Soal Pilgub 2024, Ketua DPRD Itu Perintah UU, bukan Diundur

Anies Salah Kaprah Soal Pilgub 2024, Ketua DPRD: Itu Perintah UU, bukan Diundur
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan(MI/Andri WIdiyanto)

KETUA DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Gubernur Anies Baswedan berhenti berbohong dengan seakan pemerintah pusat sengaja memundurkan Pemilihan Gubernur sampai 2024. Sebab, pelaksanaan Pilgub diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 yang disahkan setahun sebelum Anies menjadi Gubernur.

Pras mengatakan, UU itulah yang menjadikan Anies sebagai Gubernur DKI pada Pilgub 2017 lalu. Dalam beleid itu disebutkan secara tegas bahwa pelaksanaan Pilgub DKI dilaksanakan pada 2024.

Politikus PDI Perjuangan ini menjelaskan, Pasal 201 ayat 2 UU Nomor 10 tahun 2016 menyebut, 'Pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang masa jabatannya berakhir pada bulan Juli sampai dengan bulan Desember tahun 2016 dan yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2017 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Februari tahun 2017'.

"Pelaksanaan Pilgub DKI 2017 mengacu pada pasal ini. Saat itu, Anies mengikuti Pilgub dengan menjadi Calon Gubernur DKI. Kemudian, pasal 201 ayat 3 menyebut, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2017 menjabat sampai dengan tahun 2022," jelas Pras, Sabtu (9/10).

Kemudian, pasal 201 ayat 8 menyebut, 'Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024'.

Baca juga: Anies Lengser Tahun Depan, Jalannya Menuju Pilpres 2024 Dinilai Gelap Gulita

Pasal 201 ayat 8 berbunyi, 'Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024'.

"Undang-Undang ini dibuat sebelum Anies terpilih menjadi Gubernur DKI. Jangan membuat seakan-akan pemerintah pusat memundurkan Pilgub DKI untuk mengganjal ambisi politik Anies," tuturnya.

Sebagai informasi, Gubernur Anies Baswedan dalam acara Workshop Nasional DPP PAN yang disiarkan di akun Youtube PAN TV, Rabu (6/10), menyebut ingin kembali bertarung di Pilkada DKI Jakarta jika tidak diundur ke tahun 2024. Anies mengakui sudah mempersiapkan agar pada tahun terakhir masa jabatannya dimanfaatkan untuk kampanye jika Pilkada DKI masih diselenggarakan pada 2023.

“Dulu rencananya nanti tahun terakhir, (kalau ada pilkada tahun 2023), baru mulai kampanye,” ujar Anies.

Sayangnya, harapan Anies pupus karena Pilkada DKI menurutnya telah diundur ke 2024. Untuk itu, pada tahun terakhir masa jabatanya, Anies akan memanfaatkan momentum tersebut dengan terus bekerja menuntaskan program-program yang sudah dicanangkan.

“Ternyata enggak ada pilkada tahun depan. Jadi ya sudah, kita kerja terus saja, gitu kan. Enggak ada kampanye tahun depan. Kalau ada pilkada tahun depan kita kampanye, tetapi karena enggak ada pilkada ya sudah kita terusin saja kerja sampai akhir,” ungkap Anies.

Sebelumnya, loyalis Anies Geisz Chalifah menyebut ada aksi penjegalan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelang Pemilu 2024.

“Pertama, elektabilitas Anies yang tinggi, Pilkada Jakarta 2022 diundur ke 2024, sehingga begitu jabatan Anies sebagai gubernur Jakarta selesai di 2022, Anies tak dapat mengikuti Pilkada Jakarta untuk memperpanjang masa jabatan,” katanya.

“Kedua, menyerang Anies dengan berbagai cara untuk didiskreditkan, dijatuhkan dari jabatan gubernur, dan bahkan dicari celah untuk dapat dipidanakan agar tidak dapat mengikuti Pilpres 2024," ucapnya.

“Cara-cara yang mereka lakukan itu adalah ciri bahwa mereka pecundang, bermental pengecut. Kalau berani, bertarung saja di Pilkada atau Pilpres secara fair. Jangan menikmati demokrasi sambil mengkhianati demokrasi,” tambah dia.(OL-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat