visitaaponce.com

Pelaku Eksibisionis di Dukuh Atas Dijerat Pasal Berlapis

Pelaku Eksibisionis di Dukuh Atas Dijerat Pasal Berlapis
Ilustrasi.(DOK MI.)

PELAKU eksibisionis di Dukuh Atas, Jakarta Pusat, berinisial WYS, 23, dijerat pasal berlapis atas perbuatannya. Pelaku yang berprofesi sebagai pengamen itu ditangkap beberapa hari lalu setelah menunjukkan alat kelaminnya kepada perempuan yang kemudian viral di media sosial.

Wakapolres Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Setyo Koes Heryanto mengatakan pelaku dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. "Tersangka juga dijerat Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara," kata Setyo di Jakarta, Rabu (27/10).

Setyo mengatakan pelaku mengaku sengaja memamerkan alat kelamin kepada korban untuk memenuhi fantasi seksualnya. "Dapat kita lihat adalah karena fantasinya dia mempertontonkan hal tersebut," kata Setyo.

Sebelumnya, video beredar di media sosial mengenai pengakuan seorang perempuan yang mengalami pelecehan seksual. Perempuan itu diketahui menjadi korban aksi eksibisionis dari seorang pria.

Dalam video itu diceritakan aksi itu terjadi pada Jumat (15/10) sekitar pukul 19.00 WIB di dekat Stasiun Sudirman, Menteng, Jakarta Pusat. Dalam video viral itu terlihat kondisi jalan yang sepi. 

Baca juga: Polisi Buru Pelaku Eksibisionis di Stadiun Sudirman Jakarta Pusat

Pelaku berada di sudut jalan seperti menunggu korban. Saat korban melintas di depan pelaku, korban mengaku melihat pria tersebut mengeluarkan alat kelaminnya. Korban pun segera lari dari lokasi. (OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat