Pelaku Eksibisionis di Dukuh Atas Dijerat Pasal Berlapis
![Pelaku Eksibisionis di Dukuh Atas Dijerat Pasal Berlapis](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/10/1ab044acbc4bcacb322307c63e6dbb02.jpeg)
PELAKU eksibisionis di Dukuh Atas, Jakarta Pusat, berinisial WYS, 23, dijerat pasal berlapis atas perbuatannya. Pelaku yang berprofesi sebagai pengamen itu ditangkap beberapa hari lalu setelah menunjukkan alat kelaminnya kepada perempuan yang kemudian viral di media sosial.
Wakapolres Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Setyo Koes Heryanto mengatakan pelaku dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. "Tersangka juga dijerat Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara," kata Setyo di Jakarta, Rabu (27/10).
Setyo mengatakan pelaku mengaku sengaja memamerkan alat kelamin kepada korban untuk memenuhi fantasi seksualnya. "Dapat kita lihat adalah karena fantasinya dia mempertontonkan hal tersebut," kata Setyo.
Sebelumnya, video beredar di media sosial mengenai pengakuan seorang perempuan yang mengalami pelecehan seksual. Perempuan itu diketahui menjadi korban aksi eksibisionis dari seorang pria.
Dalam video itu diceritakan aksi itu terjadi pada Jumat (15/10) sekitar pukul 19.00 WIB di dekat Stasiun Sudirman, Menteng, Jakarta Pusat. Dalam video viral itu terlihat kondisi jalan yang sepi.
Baca juga: Polisi Buru Pelaku Eksibisionis di Stadiun Sudirman Jakarta Pusat
Pelaku berada di sudut jalan seperti menunggu korban. Saat korban melintas di depan pelaku, korban mengaku melihat pria tersebut mengeluarkan alat kelaminnya. Korban pun segera lari dari lokasi. (OL-14)
Terkini Lainnya
Suami Bakar Istri di Tangerang Ditangani Polsek Cipondoh
HUT ke-78 Bhayangkara, Jokowi: Polisi Harus Layani Masyarakat Sepenuh Hati
Polisi Tangkap Seorang Terduga Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Korban di Garut
Polisi Kerahkan 2.959 Personel Amankan Pesta Rakyat di Monas saat HUT Bhayangkara
Ayah di Alor Ditangkap Karena Aniaya Anak
Kasus Jenazah Dicor, Otak Pembunuhan Ditangkap di Padang Sumbar
Polisi : Kasus Ibu Lecehkan Anak Terjadi di Bekasi, Direkam Pada Desember 2023
Aksi Pelecehan Ibu Terhadap Anak Kembali Viral di Media Sosial, Pelaku Sudah Ditangkap
Ibu Lecehkan Anak, Polisi Pastikan Suami Pelaku tidak Terlibat
Polisi Dalami Akun FB Icha Shakila, Terduga Otak Pelecehan Anak oleh Ibu Kandung
Ibu yang Lecehkan Anak Kandung Diiming-imingi Uang Rp15 Juta
Dianggap Melakukan Pelecehan Bahasa Isyarat, Komika Gerallio Dilaporkan Polisi
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap