visitaaponce.com

Ditolak Warga, TPU Pondok Ranggon Krisis Lahan

Ditolak Warga, TPU Pondok Ranggon Krisis Lahan
TPU Pondok Ranggon( MI/ANDRI WIDIYANTO)

KEPALA Satuan Pelaksana TPU Pondok Ranggon Marton Sinaga membenarkan pihaknya sulit menggunakan lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk dijadikan area pemakaman baru. Hal itu karena ada penolakan dari warga setempat yang tinggal disekitar TPU.

Penolakan itu, terang dia, tidak berdasar lantaran penguburan jenazah berada di lahan pemerintah daerah. "Kami ditolak mengubur jenazah, padahal lahan milik Pemprov," katanya, Rabu (29/12).

Lahan yang tidak bisa dimanfaatkan untuk pemakaman berada di tiga titik lokasi, yakni di RT 002/RW 04 seluas 8.000 m2, di RT 01/RW 04 seluas 3.000 m2, dan di RT 004/RW 04 seluas 2.000 m2. Jika lahan dengan luas 13 ribu m2 ini difungsikan maka bisa menampung 3.376 warga jenazah baru.

Baca juga: DKI Siagakan 1.260 Petugas Kebersihan pada Malam Tahun Baru

Terkait penolakan itu, Marton mengaku sudah menginfokan ke Gubernur DKI Anies Baswedan melalui Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta. "Sudah dilaporkan ke pihak atasan semoga mendapat tanggapan."

Lebih jauh, terang dia, sejak Agustus 2021 TPU Pondok Ranggon tidak lagi melayani pemakaman baru terhadap warga yang meninggal lantaran sudah penuh. Saat ini pihaknya cuma melayani pemakaman tumpang.

Selain 13 ribu m2, lanjut Marton, masih tersisa lagi lahan seluas 6.000 m2. Namun lahan itu tak bisa digunakan karena peruntukannya dikhususkan parkir kendaraan. (J-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : MEGAPOLITAN

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat