Satpol PP Depok Bubarkan Pesta Nikahan di Sukma Jaya
![Satpol PP Depok Bubarkan Pesta Nikahan di Sukma Jaya](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/02/2ce959a31a6e0ebf7633d8bf1cf21424.jpg)
TIM satuan polisi pamong praja (Satpol PP) dan Kepolisian Kota Depok membubarkan paksa pesta nikahan karena menimbulkan kerumunan.
Kegiatan tersebut melanggar instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Lavel 3 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Jawa dan Bali serta keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/75/Kpts/Satgas/Huk/2022.
Camat Sukma Jaya Fery Birowo mengungkapkan kegiatan tersebut adalah resepsi nikahan yang dilaksanakan hari Sabtu (12/2) kemarin di daerah administrasi Kecamatan Sukma Jaya, Kota Depok.
"Yang menghentikan tim dari Satpol PP dan Kepolisian," jawab Camat Sukma Jaya Fery, saat dihubungi, Minggu (13/2).
Ia menjelaskan, pembubaran tempat nikahan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. "Tim Satpol PP dan Kepolisian yang tiba di lokasi nikahan langsung bertindak cepat untuk membubarkan kegiatan yang menimbulkan kerumunan yang kami anggap telah melanggar PPKM," ujar Fery.
Dia menjelaskan, penindakan dilakukan dengan pembubaran. Selain itu, juga diberikan imbauan jika pada masa PPKM Level 3, tidak diperbolehkan menggelar kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa.
Sesuai instruksi penerapan PPKM Level 3, ditempat resepsi tidak boleh menerapkan makan minum ditempat. Artinya makanan dan minuman harus dibungkus dan dibawa pulang.
"Tak cuma itu, resepsi nikahan juga harus menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, " ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratna Nurdianny berpesan kepada seluruh masyarakat Kota Depok untuk mematuhi ketentuan PPKM Level 3 dengan penuh kesadaran. Termasuk, melakukan pengawasan secara bersama-sama sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19.
"Seluruh komponen di setiap tingkatan, baik pengurus lingkungan, dan masyarakat bersatu padu dan bekerja sama melakukan upaya pencegahan penularan covid-19, sehingga pemberlakuan PPKM Lavel 3 ini bisa efektif," pungkasnya (OL-13)
Baca Juga: Anggota DPR Saleh Daulay: Aturan Pemerintah Jangan Rugikan Masyarakat
Terkini Lainnya
Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Warga Mesir Divonis 10 Tahun Bui
Korupsi Jual Beli Nilai Rapor Demi Lulus PPDB Diduga Terjadi di SD Negeri Kota Depok
Kemenhub Uji Coba Biskita Trans Depok
Renovasi SDN Roboh di Sawangan Depok Ditunda hingga 2025
Cegah Kecanduan Judi Online, Dinas Pendidikan Kota Depok Ingatkan Guru dan Orangtua Awasi Aktivitas Anak
Kasus Perceraian di Depok Meningkat, 70 Persen karena Judi Online dan Pinjol
Firnando Ganinduto: Restrukturisasi BUMN, Solusi Terbaik Menyelamatkan Keuangan Negara
Sekolah Pencawan Terancam Bubar dan Bayar Kerugian Miliaran Rupiah
Ini Kata Kemenag Tangsel soal Pembubaran Mahasiswa yang sedang Ibadah Doa Rosario
MK Tolak Usulan Parpol Bisa Langsung Dibubarkan
7 BUMN Ini Resmi Dibubarkan, Apa Alasannya?
PGI Protes Keras Jokowi atas Pembubaran Ibadah di 3 Gereja
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap