visitaaponce.com

7 BUMN Ini Resmi Dibubarkan, Apa Alasannya

7 BUMN Ini Resmi Dibubarkan, Apa Alasannya?
Kementerian BUMN menyerahkan berkas perusahaan BUMN kepada kurator(Antara/Dhemas Reviyanto)

KEMENTERIAN Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi membubarkan tujuh entitas perusahaan pelat merah. 

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan alasan utama pembubaran perusahaan dianggap tidak layak dari segi bisnis dan keuangan. Kontribusi terhadap perekonomian pun dianggap minim.

Adapun tujuh BUMN yang dibubarkan ialah PT Merpati Nusantara Airlines, PT Kertas Kraft Aceh, PT Kertas Leces, PT Istaka Karya, PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional, PT Industri Gelas dan PT Industri Sandang Nusantara.

Baca juga : AP I dan AP II Kini Jadi Angkasa Pura Indonesia

"Ini tidak mungkin dipertahankan karena BUMN sudah tidak layak dari sisi bisnis, keuangan dan secara fungsi ekonomi tidak signifikan. Opsinya pembubaran," ujar Tiko, sapaan akrab Wamen BUMN dalam press conference Pembubaran 7 BUMN di Jakarta, Jumat (29/12).

Ia menerangkan mekanisme penutupan perusahaan pelat merah melalui kepailitan dan penerbitan peraturan pemerintah (PP) terkait pembubaran BUMN. Dengan dicabutnya kepailitan berdasar putusan Pengadilan Niaga yang berkekuatan hukum tetap, pembubaran wajib diikuti dengan likuidasi.

Baca juga : Pakai Teknologi PGC, Pos Indonesia Sukses Salurkan Bansos hingga ke Pelosok

"Pembubaran BUMN tidak berbeda dengan perusahaan terbatas atau PT, bahwa kalau dia tidak aktif atau viable, maka masuk proses likuidasi melalui kurator," terang Tiko.

Dalam data Kementerian BUMN tercatat dari tujuh perusahaan tersebut, tiga di antaranya dibubarkan sebagai konsekuensi dari kepailitan. Mereka adalah PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) yang melakukan penjualan harta pailit dan pembagian ke kreditur sebesar Rp310 miliar, lalu PT Istaka Karya (Persero) senilai Rp16,8 miliar dan PT Kertas Leces (Persero) sejumlah Rp230,9 miliar.

Tiga perusahaan lainnya yakni PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Industri Gelas (Persero) dan PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero) dilakukan pembubaran melalui likuidasi yang kemudian dilanjutkan dengan kepailitan. 

Terakhir, pembubaran PT Industri Sandang Nusantara (Persero) melalui likuidasi dengan pembagian penjualan aset oleh likuidator sebesar Rp3,6 miliar.

Tiko mengatakan pembubaran tujuh BUMN sebagai upaya bersih-bersih BUMN dan transformasi guna menciptakan ekosistem bisnis yang sehat dan berkelanjutan. Di tahun depan, pihaknya akan menangani 15 BUMN yang bermasalah dalam bisnis.

Associate Director BUMN Research Group Lembaga Management Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Toto Pranoto menuturkan pembubaran tujuh BUMN penting dilakukan untuk menjelaskan status perusahaan yang sudah lama tidak beroperasi.

"Sekitar enam dari tujuh BUMN yang dibubarkan itu sudah berhenti operasi sejak belasan tahun lalu. Misal Kertas Kraft Aceh . Jadi ini penting supaya status BUMN tersebut tidak menggantung," ucapnya.

Toto menjelaskan dari tujuh BUMN tersebut, satu-satunya perusahaan yang dilikuidasi saat masih beroperasi adalah Istaka Karya. Pada Juli 2022, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan perusahaan BUMN, PT Istaka Karya (Persero) pailit atau bangkrut setelah beroperasi selama 43 tahun. 

Diketahui, pada 2021, Istaka Karya memiliki total kewajiban sebesar Rp1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan tercatat minus Rp570 miliar. Sementara itu, total aset perusahaan tercatat senilai Rp514 miliar.

"Upaya pembubaran ini jadi sinyal penting bahwa ke depan BUMN yang sudah tidak punya prospek dan punya tingkat kesehatan keuangan yang buruk, pilihan likuidasi menjadi alternatif pilihan," kata Toto.

Ia menambahkan pembubaran BUMN harus disertai dengan penyelesaian hak dan kewajiban dengan para pihak, termasuk pada kreditur dan karyawan BUMN tersebut. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat