visitaaponce.com

Polisi Masih Proses Kasus Denny Siregar di Polda Metro

Polisi Masih Proses Kasus Denny Siregar di Polda Metro
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan(ANTARA FOTO/Reno Esnir/)

POLDA Metro Jaya telah menerima pelimpahan laporan kasus dugaan ujaran kebencian terhadap santri di Tasikmalaya oleh pegiat media sosial Denny Siregar, dari Polda Jawa Barat.

Awalnya, Denny Siregar dilaporkan ke Polsek Tasikmalaya, Jawa Barat, namun kini kasusnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menuturkan belum bisa menyampaikan jadwal pemanggilan Denny Siregar atas kasus itu.

Zulpan menuturkan pihaknya mengecek terlebih dahulu kepada penyidik perihal jadwal pemanggilan pemeriksaan Denny Siregar.

"(Jadwal pemanggilan) saya belum bisa sampiakan. Nanti saya cek penyidik dahulu," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (14/2).

Baca juga: Pembunuhan Berencana Dilatari Asmara Sesama Jenis, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Zulpan menyebut pihaknya tengah mempelajari laporan yang menyeret Denny Siregar tersebut.

Zulpan menuturkan kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya karena locus delicti atau tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah hukum PMJ.

Namun, Zulan belum bisa memastikan kapan penyidik memanggil Denny Siregar sebagai terlapor.

"Belum bisa saya sampaikan tetapi saya menyampaikan pembenaran dahulu. Kami akan menanganinya secara profesional, sekarang masih dilakukan pendalaman oleh penyidik," tandasnya.

Sebelumnya, Denny Siregar dilaporkan ke Polsek Tasikmalaya pada Juli 2020 karena sebuah unggahan di akunnya di media sosial Facebook.

Unggahan tersebut menampilkan foto santri cilik dari sebuah pondok pesantren di Tasikmalaya, Jawa Barat.

Atas perbuatannya, Denny pun diancam dijerat dengan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat