visitaaponce.com

Polda Metro Bongkar Sindikat Pemalsu Jamu Bermodus Sabotase Merek

Polda Metro Bongkar Sindikat Pemalsu Jamu Bermodus Sabotase Merek
Ilustrasi; hasil operasi BPOM mengamankan puluhan obat ilegal di pasaran.(dok.ant)

POLDA Metro Jaya membongkar sindikat pemalsu jamu bermodus sabotase merek. Hal itu terungkap usai Polda Metro menetapkan Muhammad Ja’far Audah (28) sebagai tersangka atas dugaan perdagangan obat tanpa izin edar BPOM.

Dari pemeriksaan, Ja'far juga mendaftarkan Freshmag atas hak kekayaan intelektual (HAKI) merek ke Kementerian Hukum dan HAM pada Maret 2021.

Persatuan Pelaku Jamu Alami Indonesia (PPJAI) menuturkan bahwa Ja’far juga diduga mengedarkan produk tiruan dari merek jamu herbal milik anggota PPJAI yang laris di pasaran.

"Tindakan Ja’far merugikan pengusaha jamu,” kata Akbar Tri Kurniawan, Ketua Bidang Hubungan Masyarakat PPJAI,  Sabtu (11/3).

Akbar menilai langkah Ja’far mendaftarkan HAKI Freshmag sebagai tindakan sabotase merek. Pasalnya, di waktu bersamaan CV Bumi Wijaya yang juga tengah menunggu proses pendaftaraan HAKI Freshmag di Kementerian Hukum dan HAM. Atas upaya Ja’far mensabotase merek Freshmag, CV Bumi Wijaya mengajukan keberatan.

Ternyata tak hanya Freshmag, Ja’far juga mendaftarkan puluhan merek. Menanggapi langkah Ja’far, PPJAI membentuk tim bersama CV Bumi Wijaya dan aliansi pengusaha herbal di Jabodetabek untuk menyusun rencana strategi menghentikan ulah Ja’far.

Hasil telaah tim PPJAI menemukan kelemahan Ja’far pada pemasaran Freshmag tiruan. Pada kemasan Freshmag tiruan hanya berizin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Mengacu aturan yang berlaku kategori produk seperti Freshmag minimal harus berizin edar BPOM bukan PIRT.

Kelalaian ini yang dilaporkan oleh Tatang Mulyadi ke Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Oktober 2021.

Dengan Laporan Polisi Nomor LP/B4981/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA Ja’far diduga telah memproduksi dan memperdagangkan produk sediaan farmasi tanpa izin edar BPOM.

Alat bukti yang diserahkan ke kepolisian adalah video aktivitas salah satu toko herbal di Bekasi yang menjual Freshmag tiruan dan struk pembelian Freshmag tiruan di beberapa toko online di Shopee.

Di tengah proses penyelidikan kepolisian, pengajuan merek Freshmag oleh Ja’far ditolak regulator. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan surat yang isinya menolak pengajuan hak merek Freshmag oleh Ja’far.

Alasan penolakan bersumber pada surat BPOM yang isinya Freshmag yang diproduksi PT JRI Indonesia, perusahaan milik Ja’far, meniru Freshmag milik CV Bumi Wijaya. (OL-13)

Baca Juga: Dibanjiri Panggilan Spam, Indonesia Rentan Penipuan

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat