Polda Metro Bongkar Sindikat Pemalsu Jamu Bermodus Sabotase Merek
POLDA Metro Jaya membongkar sindikat pemalsu jamu bermodus sabotase merek. Hal itu terungkap usai Polda Metro menetapkan Muhammad Ja’far Audah (28) sebagai tersangka atas dugaan perdagangan obat tanpa izin edar BPOM.
Dari pemeriksaan, Ja'far juga mendaftarkan Freshmag atas hak kekayaan intelektual (HAKI) merek ke Kementerian Hukum dan HAM pada Maret 2021.
Persatuan Pelaku Jamu Alami Indonesia (PPJAI) menuturkan bahwa Ja’far juga diduga mengedarkan produk tiruan dari merek jamu herbal milik anggota PPJAI yang laris di pasaran.
"Tindakan Ja’far merugikan pengusaha jamu,” kata Akbar Tri Kurniawan, Ketua Bidang Hubungan Masyarakat PPJAI, Sabtu (11/3).
Akbar menilai langkah Ja’far mendaftarkan HAKI Freshmag sebagai tindakan sabotase merek. Pasalnya, di waktu bersamaan CV Bumi Wijaya yang juga tengah menunggu proses pendaftaraan HAKI Freshmag di Kementerian Hukum dan HAM. Atas upaya Ja’far mensabotase merek Freshmag, CV Bumi Wijaya mengajukan keberatan.
Ternyata tak hanya Freshmag, Ja’far juga mendaftarkan puluhan merek. Menanggapi langkah Ja’far, PPJAI membentuk tim bersama CV Bumi Wijaya dan aliansi pengusaha herbal di Jabodetabek untuk menyusun rencana strategi menghentikan ulah Ja’far.
Hasil telaah tim PPJAI menemukan kelemahan Ja’far pada pemasaran Freshmag tiruan. Pada kemasan Freshmag tiruan hanya berizin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Mengacu aturan yang berlaku kategori produk seperti Freshmag minimal harus berizin edar BPOM bukan PIRT.
Kelalaian ini yang dilaporkan oleh Tatang Mulyadi ke Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Oktober 2021.
Dengan Laporan Polisi Nomor LP/B4981/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA Ja’far diduga telah memproduksi dan memperdagangkan produk sediaan farmasi tanpa izin edar BPOM.
Alat bukti yang diserahkan ke kepolisian adalah video aktivitas salah satu toko herbal di Bekasi yang menjual Freshmag tiruan dan struk pembelian Freshmag tiruan di beberapa toko online di Shopee.
Di tengah proses penyelidikan kepolisian, pengajuan merek Freshmag oleh Ja’far ditolak regulator. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan surat yang isinya menolak pengajuan hak merek Freshmag oleh Ja’far.
Alasan penolakan bersumber pada surat BPOM yang isinya Freshmag yang diproduksi PT JRI Indonesia, perusahaan milik Ja’far, meniru Freshmag milik CV Bumi Wijaya. (OL-13)
Baca Juga: Dibanjiri Panggilan Spam, Indonesia Rentan Penipuan
Terkini Lainnya
347 Ribu Produk Pangan dan Obat Ilegal di E-Commerce Ditemukan Badan POM
BPOM Batam Sita Ribuan Produk Tanpa Izin Edar
AS Buru Perusahaan dan Eksekutif Tiongkok karena Perdagangan Ilegal Fentanil
TNI: Motif Pelaku Pembunuhan Mencari Keuntungan dengan Meminta Tebusan
Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Warga Aceh Tak Bisa Diadili di Pengadilan Umum
3 Anggota TNI Ngaku Polisi dan Berdalih Culik-Peras Pemuda Aceh karena Dagang Obat Ilegal
Cara Perkenalkan Bayi pada Bahan Herbal dengan Aman
Ingin Kenalkan Jamu ke Anak? Bisa Ikuti Cara Ini Lho
Jamu Ternama Atasi Masuk Angin Dapat Penghargaan Indonesia Best Living Legend Brand 2024
Membawa Jamu ke Era Boba
Teguh Mengarungi Zaman, Resep Kebaikan Jamu Mendunia
Jamu Bisa Jadi Alat Diplomasi Budaya di Skala Internasional
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap