visitaaponce.com

Jadi Saksi Doni Salmanan, Rizky Febian belum Mau Bicara Banyak

Jadi Saksi Doni Salmanan, Rizky Febian belum Mau Bicara Banyak
Penyanyi Rizky Febian(MI/Sumaryanto B)

PENYANYI Rizky Febian memenuhi undangan Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi dari tersangka afiliator Qoutex Doni Salmanan. Pria yang karib disapa Iky hadir bersama kuasa hukumnya Ahmad Ramzy pada pukul 14.01 WIB. Iky tidak mengeluarkan satu patah kata pun dan hanya menebar senyum di balik masker putihnya.

"Pemeriksaannya enggak tahu kayak gimana," kata kuasa hukum Rizky, Ahmad Ramzy di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/3).

Iky akan diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri soal uang yang diterima dari tersangka Doni. Namun, anak komedian Entis Sutisna itu maupun kuasa hukumnya belum mau bicara banyak. Ramzy berjanji akan memberikan keterangan usai pemeriksaan.

"Kita diperiksa dulu, nanti setelah diperiksa baru saya ngomong," ungkap Ramzy.

Sejatinya, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Iky pada Jumat (18/3), namun, dia datang lebih cepat dari jadwal. Meski begitu, penyidik siap melakukan pemeriksaan terhadap Rizky hari ini.

"Iya datang (Rizky), (diperiksa) hari ini," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Rabu (16/3).

Baca juga:  Rizky Febian Rilis Lagu Pepatah

Nama Rizky Febian terseret karena pernah menawarkan minuman racikannya di akun Instagram pribadi. Minuman itu dibeli Doni Salmanan dengan harga sangat fantastis, yakni Rp400 juta.

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(OL-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat