visitaaponce.com

BK DPRD DKI Pastikan Pras tidak Langgar Aturan Terkait Interpelasi Formula E

BK DPRD DKI Pastikan Pras tidak Langgar Aturan Terkait Interpelasi Formula E
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi(ANTARA/Hafidz Mubarak A)

KETUA DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dinyatakan tidak melanggar tata tertib dan kode etik saat menjadwalkan dan menggelar rapat paripurna interpelasi Formula E.

Keputusan tersebut ditandatangani oleh sembilan anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD yang diketuai Ahmad Nawawi dari Fraksi Demokrat, 14 Maret 2022 lalu.

Anggota Fraksi PDIP Gilbert Simanjuntak, yang terlibat dalam rapat interpelasi tersebut, menegaskan memang tidak terjadi pelanggaran tata tertib. Karenanya, dirinya merasa heran lantaran ada laporan pelanggaran kode etik dari 7 fraksi di DPRD DKI Jakarta terhadap Pras.

Baca juga: BK DPRD DKI Jakarta Putuskan tak Ada Malaadministrasi dalam Paripurna Interpelasi Formula E 

"Saya ada dalam pertemuan yang dipermasalahkan sampai berbuntut dipanggil. Memang semuanya berjalan tanpa melanggar tatib, makanya BK juga mengatakan hal yang sama," kata Gilbert kepada Media Indonesia, Rabu (6/4).

"Permintaan fraksi lain membuat BK memeriksa itu motifnya terkesan bukan hanya soal interpelasi saja," imbuhnya.

Kendati demikian, pihaknya tetap menilai positif keputusan dari BK DPRD DKI.

"Tapi, saya kira, yang penting BK kita lihat masih bekerja dengan baik sesuai aturan, tidak sebagai alat saja," ungkapnya.

Anggota Badan Kehormatan August Hamonangan saat dikonfirmasi, membenarkan adanya keputusan tersebut.

"Iya (benar dokumen putusan tersebut)," kata August melalui pesan singkat, Selasa (5/4).

Dalam dokumen keputusan disebutkan: "Menyatakan terlapor tidak terbukti melanggar tata tertib dan kode etik DPRD Provinsi DKI Jakarta."

Selain memutuskan Prasetio Edi tidak terbukti melakukan pelanggaran, BK DPRD DKI juga memberikan lima rekomendasi terkait peristiwa yang dilaporkan tersebut.

Pertama, meminta pimpinan DPRD DKI Jakarta, baik ketua maupun wakil ketua, untuk memperkuat prinsip kolektif kolegial yang disebutkan dalam Tata Tertib DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2022 pada Bab I.

Kedua, meminta pimpinan dan anggota DPRD untuk mematuhi dan menghormati kode etik DPRD, yakni pasal 12 tentang hubungan antar-anggota DPRD.

Ketiga, meminta pimpinan DPRD untuk merevisi Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2020 karena ditemukan beberapa aturan yang saling bertentangan serta tidak sesuai dengan rujukan PP Nomor 12 Tahun 2018.

Keempat, meminta pimpinan dan anggota DPRD memahami Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2020 dan kode etik DPRD sebagai pedoman dalam berperilaku sebagai anggota DPRD.

Kelima, meminta pimpinan dan anggota DPRD untuk tidak mudah dalam membuat laporan atau pengaduan kepada Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta, sebab BK berkewajiban untuk memproses segenap laporan dengan melakukan penyelidikan verifikasi dan klarifikasi terhadap laporan. (OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat