visitaaponce.com

Sanksi tak Dijalankan, Pemprov DKI Cabut Izin PT KCN

Sanksi tak Dijalankan, Pemprov DKI Cabut Izin PT KCN
Pekerja menggunakan alat berat di area pekerjaan KCN, Marunda, Jakarta.(AFP)

PEMPROV DKI Jakarta akhirnya mencabut izin kegiatan usaha PT Karya Citra Nusantara (KCN) di kawasan Marunda. Sanksi ini diberikan karena PT KCN tidak mentaati sanksi administratif terkait pencemaran batu bara di kawasan Marunda.

Pemprov DKI pun menerbitkan SK Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 21 Tahun 2022 tentang Pemberatan Penerapan Sanksi Administratif Pencabutan dan Keputusan Kepala Kantor Pengelola Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 56 Tahun 2014 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Bongkar Muat oleh PT KCN.

Keputusan ini ditandatangani pada 17 Juni 2022. Hal ini sebagai tindak lanjut hasil pengawasan, yang menunjukkan PT KCN tidak taat kewajiban pengelolaan lingkungan hidup, yang tertuang dalam Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022.

Baca juga: PT KCN Mulai Jalankan Sanksi Pencemaran Lingkungan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Asep Kuswanto mengatakan selama masa periode pengenaan sanksi, pihaknya secara aktif melakukan pemantauan dan pengawasan atas langkah perbaikan.

Namun, berdasarkan hasil pengawasan, PT KCN belum melaksanakan perintah sanksi administratif. Sehingga, dilakukan pemberatan penerapan sanksi dengan penerbitan SK tersebut.

“Surat Keputusan ini diterbitkan sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta. Bapak Gubernur menegaskan, Pemprov DKI harus mengutamakan kelestarian lingkungan dan bertindak tegas terhadap pelanggaran," ujar Asep dalam keterangannya, Senin (20/6).

Baca juga: Dirjen KLHK Sebut Polusi Jakarta Dipicu Kendaraan Bermotor

Asep menekankan bahwa PT KCN harus menghentikan seluruh kegiatan bongkar muat, karena izin lingkungannya sudah dinyatakan tidak berlaku. Keputusan itu sesuai Pasal 522 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

“Kami telah menyampaikan surat permohonan kepada Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok dan Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan Marunda, untuk dapat mendukung langkah yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta," pungkasnya.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup DKI melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara sudah menjatuhkan sanksi administartif pada PT KCN. Perusahaan tersebut diperintahkan untuk memperbaiki pengelolaan, agar tidak mencemari lingkungan.(OL-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat