visitaaponce.com

Warga Marunda Pemprov DKI Harus Pastikan KCN tidak Beroperasi

Warga Marunda: Pemprov DKI Harus Pastikan KCN tidak Beroperasi
Aktivitas bongkar muat batu bara di kawasan pelabuhan PT KCN, Marunda, Jakarta.(Antara)

PEMPROV DKI Jakarta telah mencabut izin lingkungan kegiatan bongkar muat PT Karya Citra Nusantara (KCN), melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Sudin Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 21 Tahun 2022.

Pemberatan sanksi dilakukan berdasarkan hasil pengawasan dari sanksi administratif berupa paksaan pemerintah pada Maret lalu, yang tidak ditaati perusahaan tersebut.

Meski izin kegiatan telah dicabut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyebut warga setidaknya harus menunggu 95 hari, hingga Pemprov DKI menjatuhkan hukuman.

Baca juga: Sanksi tak Dijalankan, Pemprov DKI Cabut Izin PT KCN

“Selama ini dampak buruknya sudah terjadi. Sikap pemerintah terlihat jelas, bahwa mereka tidak serius dalam menangani pencemaran lingkungan akibat debu batu bara di Marunda,” ujar pengacara publik Jihan Fauziah Hamdi dalam keterangannya, Rabu (22/6).

Menurutnya, Pemprov DKI seharusnya sudah menindak sejak awal, ketika melihat Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara tidak serius dalam menerapkan sanksi administratif dan melakukan pembiaran.

Di lain sisi, PT KCN juga dinilai tidak mempunyai komitmen untuk melakukan pemulihan atas pencemaran lingkungan. Adapun pencemaran akibat batu bara yang dihasilkan oleh kegiatan perusahaannya.

Baca juga: Banyak Faktor Penyebab Potensi Pencemaran Udara di Marunda

Ketua Forum Masyarakat Rusunawa Marunda Didi Suwandi mengapresiasi Pemprov DKI yang telah mengeluarkan surat keputusan terkait sanksi kepada PT KCN.

"Ini langkah baik, walaupun sangat terlambat. Langkah ini baru diambil setelah warga melakukan pengaduan dan desakan untuk dijatuhkannya sanksi yang lebih berat," pungkas Didi.

Pencemaran debu batu bara di Marunda tidak hanya berdampak pada hak atas kesehatan warga, namun juga melanggar hak warga lainnya. Seperti, hak atas lingkungan hidup yang baik, hak atas pendidikan, hingga hak atas pekerjaan.(OL-11)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat