Warga Marunda Pemprov DKI Harus Pastikan KCN tidak Beroperasi
![Warga Marunda: Pemprov DKI Harus Pastikan KCN tidak Beroperasi](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/06/f13bff01339d8a9df5e2ad9d8cf0445f.jpg)
PEMPROV DKI Jakarta telah mencabut izin lingkungan kegiatan bongkar muat PT Karya Citra Nusantara (KCN), melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Sudin Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 21 Tahun 2022.
Pemberatan sanksi dilakukan berdasarkan hasil pengawasan dari sanksi administratif berupa paksaan pemerintah pada Maret lalu, yang tidak ditaati perusahaan tersebut.
Meski izin kegiatan telah dicabut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyebut warga setidaknya harus menunggu 95 hari, hingga Pemprov DKI menjatuhkan hukuman.
Baca juga: Sanksi tak Dijalankan, Pemprov DKI Cabut Izin PT KCN
“Selama ini dampak buruknya sudah terjadi. Sikap pemerintah terlihat jelas, bahwa mereka tidak serius dalam menangani pencemaran lingkungan akibat debu batu bara di Marunda,” ujar pengacara publik Jihan Fauziah Hamdi dalam keterangannya, Rabu (22/6).
Menurutnya, Pemprov DKI seharusnya sudah menindak sejak awal, ketika melihat Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara tidak serius dalam menerapkan sanksi administratif dan melakukan pembiaran.
Di lain sisi, PT KCN juga dinilai tidak mempunyai komitmen untuk melakukan pemulihan atas pencemaran lingkungan. Adapun pencemaran akibat batu bara yang dihasilkan oleh kegiatan perusahaannya.
Baca juga: Banyak Faktor Penyebab Potensi Pencemaran Udara di Marunda
Ketua Forum Masyarakat Rusunawa Marunda Didi Suwandi mengapresiasi Pemprov DKI yang telah mengeluarkan surat keputusan terkait sanksi kepada PT KCN.
"Ini langkah baik, walaupun sangat terlambat. Langkah ini baru diambil setelah warga melakukan pengaduan dan desakan untuk dijatuhkannya sanksi yang lebih berat," pungkas Didi.
Pencemaran debu batu bara di Marunda tidak hanya berdampak pada hak atas kesehatan warga, namun juga melanggar hak warga lainnya. Seperti, hak atas lingkungan hidup yang baik, hak atas pendidikan, hingga hak atas pekerjaan.(OL-11)
Terkini Lainnya
Pemprov DKI Janji Segera Cairkan Dana KJMU Senilai Rp9 Juta
Ormas Kuasai Lahan Parkir di Kawasan PRJ, Pemprov DKI Tak Bisa Berbuat Banyak
Pemprov DKI Siap Hadapi Penurunan Kualitas Udara
Pemprov DKI Ubah Aturan Bebas PBB Rumah di Bawah Rp2 Miliar
Meriahkan HUT Kota Jakarta, Inilah Daftar Dewan Juri DKJ Awards 2024
BPBD DKI Perkecil Dampak Banjr Rob di Pesisir Jakarta
Peduli Lingkungan, Gunakan Kendaraan Listrik untuk Operasional
KPK Masih Bisa Usut Kasus Uang Operasional Rp1 Triliun Lukas Enembe
Syed Kabir Ditunjuk Sebagai Country Head BEglobal Indonesia
Grup MIND ID Tingkatkan Efisiensi Operasional Tambang Demi Keberlanjutan
Jaringan TP-Link Omada Jadi Pilihan Operasional Gramedia
Fokus ke Pengalaman Pelanggan, Indosat Alami Kenaikan Kinerja Operasional di Q1
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap