visitaaponce.com

Kebijakan Pemisahan Penumpang Angkot Batal, Kadishub Perlu Penanganan Komprehensif

Kebijakan Pemisahan Penumpang Angkot Batal, Kadishub: Perlu Penanganan Komprehensif
Ilustrasi(MI/BARY FATHAHILAH)

KEPALA Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo membatalkan rencana pemisahan tempat duduk antara wanita dan pria di dalam transportasi umum mobil angkot di Jakarta.

"Dengan mempertimbangkan kondisi yang ada di dalam masyarakat, terhadap wacana pemisahan penumpang laki-laki dan perempuan di dalam angkot saat ini belum dapat dilaksanakan," ujarnya melalui keterangan tertulis yang dibagikan ke Media, Rabu (13/7). 

Baca juga: Aktivis: Wacana Pemisahan Kursi Angkot Belum Cukup, Harus ada Kebijakan Pendukung

Menurutnya perlu melakukan mitigasi serta upaya-upaya atau regulasi yang lebih komprehensif guna meminimalisir atau bahkan meniadakan tindak pelecehan seksual yang kerap terjadi di angkot dan transportasi publik.

Oleh karenanya, untuk menangani kekerasan atau pelecehan perempuan dan anak, Pemerintah DKI Jakarta telah membentuk POS Sahabat Perempuan dan Anak (POS SAPA) di Moda Transportasi.

Kendati saat ini fasilitas POS SAPA baru terdapat di 23 halte Transjakarta, 13 stasiun MRT dan 6 stasiun LRT, pihaknya akan berencana meluaskan pos tersebut hingga ke angkot.

"Direncanakan ke depan POS SAPA akan terus ditambahkan termasuk menjangkau layanan Angkot," ujarnya. 

Untuk pramudi angkot yang tergabung dalam program Jaklingko, Syafrin mengatakan sudah melakukan pendidikan dan pelatihan yang didalamnya memuat kurikulum layanan prima. 

"Termasuk penanganan/cara bertindak dalam menghadapi keadaan darurat melalui program Sertifikasi Pengemudi Angkutan Umum," ujar Syafrin.

Sebelumnya, Dishub DKI Jakarta dalam waktu dekat akan mengeluarkan petunjuk teknis pelaksanaan standar pelayanan minimum untuk layanan angkutan kota, tentang pemisahan penumpang laki-laki dan perempuan.

“Nantinya dalam petunjuk pelaksanaan akan mengarahkan seluruh operator mikrotrans maupun angkot untuk penumpang yang wanita diprioritaskan duduk di sisi sebelah kiri sementara yang pria akan diarahkan untuk duduk di sisi sebelah kanan,” ujar Kadishub Syafrin Liputo di Balaikota DKI Jakarta, Senin (11/7).

Ia melanjutkan, dengan pola yang akan diterapkan tersebut ia berharp bahwa sang sopir atau pramudi dengan mudah untuk mengawasi kursi penumpang yang ada di belakang.

“Jika terjadi pergerakan antar depan itu akan terpantau bahwa ini terjadi sesuatu yang bisa dicurigai oleh pramudi sehingga dia bisa berhenti dan melaporkan kepada jajaran atau petugas yang dekat dengan layanan rutenya,” ujarnya. (OL-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat