Dua Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Depok Diciduk Polisi
POLISI menciduk dua pelaku pencurian spesialis rumah kosong, Rabu (27/7). Pelaku yang merupakan residivis kambuhan itu kali ini kedapatan mencuri sepeda gunung yang berharga ratusan juta rupiah, Rabu (27/7).
Dua pelaku yang berhasil ditangkap ialah KA alias Kepet, 26 tahun, dan RR alias Dodoy, 24. Kedua pelaku ini mencuri sepeda gunung merek Santa Cruz dari rumah warga di kawasan Jalan Kamboja, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, yang ditinggal penghuninya.
Sepeda yang dicuri kawanan pelaku sebanyak dua unit. Peristiwa pencurian terjadi tiga hari silam pada Minggu (17/7) sekitar pukul 23.16 WIB.
"Ada tiga pelaku yang beraksi, tertangkap dua, dan satunya masih buron alias DPO. Masing-masing pelaku berperan, ada yang meloncat pagar dan satu yang mengambil sepeda, dan seorang lagi mengawasi di luar rumah," kata Kapolres Metropolitan Kota Depok Komisaris Besar Imran Edwin Siregar, Rabu.
Baca juga: Kecanduan Sabu, Tiga Pemuda di Jakbar Nekat Curi Motor
Pelaku merupakan residivis kambuhan yang keluar masuk tahanan. Mereka biasa mengincar rumah kosong dan menggasak barang-barang berharga yang ditinggal pemiliknya.
"Jadi pada 2020 pelaku ini sudah menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kota Depok, dan kali ini tertangkap lagi," ungkap Kapolres.
Adapun modus pelaku yakni mengintai rumah yang dirasa kosong. Lalu mereka merancang aksi di saat lingkungan sekitar sepi dan mengambil barang-barang yang berada di teras rumah. Pada aksi Minggu kemarin, pelaku menggasak dua unit sepeda yang ditinggal pemilik di halaman rumah bernilai Rp260 juta.
"Harga sepeda ini satu unitnya Rp130 juta, kalau dua berarti Rp260 juta," tukasnya.
Pelaku kemudian menjual sepeda hasil curian ke pembeli dengan sistem COD. Peristiwa pencurian itu ternyata terekam CCTV rumah korban. "Mereka sistemnya COD, jual langsung ke pembeli," katanya.
Hingga kini, petugas masih dilakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yaitu A. Sedangkan Kepet dan Dodoy dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian. "Ancaman lima tahun penjara," pungkas Imran. (OL-16)
Terkini Lainnya
Polda Kalteng Nyatakan Satu DPO Pelaku Pencurian Alat Elektronik Sekolah
Mencuri 2 Karung Gabah Padi, Pemuda di Cariu Bogor Diamuk Warga
Uang Dana Desa Rp324 Juta Digondol Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil di Rumpin Bogor
Laptop Data Analisis Timnas Swiss Dicuri Jelang Laga Melawan Italia di Babak 16 Besar Euro 2024
Pencurian Sawit harus Diatasi Demi Jaga Iklim Investasi
Patroli Ditingkatkan, Pencurian Sawit di Kalimantan Tengah Menurun
Datang Petugas Damkar Menangkap, Ternyata Ular Mainan
Mafia Tanah, Ketua LPM Depok Yusra Amir Divonis 3,5 Tahun Bui
Belum Diakomodasi, Puluhan Emak-Emak di Depok kembali Gelar Aksi Tuntut Kepastian PPDB
Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Warga Mesir Divonis 10 Tahun Bui
Korupsi Jual Beli Nilai Rapor Demi Lulus PPDB Diduga Terjadi di SD Negeri Kota Depok
Kemenhub Uji Coba Biskita Trans Depok
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap