Bendahara Damkar Kota Depok Dijebloskan ke Rutan Cilodong
KEJAKSAAN Negeri Kota Depok menahan Bendahara Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok Acep sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pemotongan upah pegawai honorer tahun 20016-2020.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasipidsus- Kejari) Kota Depok Mochtar Arifin menyebutkan Acep ditahan setelah memberikan sejumlah keterangan pada panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
"Dengan demikian tersangka kasus korupsi tersebut resmi ditahan. Tersangka Acep ditahan selama 20 hari," ucap Mochtar, Rabu (10/8).
Mochtar yang didampingi Kepala Sub Penyidikan, Adhiwisata Tappangan, dan Kepala Sub Seksi Penuntutan dan Uheksi, Dimas Praja Subroto menyebutkan sebelum ditahan, tersangka Acep sudah melalui berbagai pemeriksaan kesehatan dan hasilnya semua normal.
“Setelah diperiksa kesehatannya, semuanya sehat. Jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak ditahan,” tutur Mochtar.
Ia mengatakan tersangka memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka pada Rabu sekira pukul 10.00 WIB. Selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB tersangka mulai ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung 10-30 Agustus 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kota Depok, Cilodong.
"Tersangka warga Kampung Pulo RT 001 RW 08 Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok itu ke Rutan Cilodong diantarkan pakai mobil tahanan milik Kejaksaan."
Mochtar menjelaskan sebelumnya, Kejari Kota Depok sudah menetapkan pejabat Dinas Damkar Acep sebagai tersangka korupsi dalam kasus pemotongan upah pegawai honorer tahun 2016-2020. Uang tersebut bersumber dari APBD Kota Depok.
Diduga terdapat perbuatan melawan hukum oleh tersangka Acep dalam kasus pemotongan upah pegawai honorer. Acep dinilai melanggar ketentuan yang berlaku hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar.
Acep disangkakan melanggar Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Subsider Pasal 3 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 8 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (OL-13)
Terkini Lainnya
Wah Parah! 14 Ribu Pejabat Belum Menyerahkan LHKPN ke KPK
Imbauan Netralitas Sri Mulyani Cermin Suara Hati Publik
Tidak Etis, Endorsement Pejabat Publik terhadap Bakal Capres Pemilu 2024
Flexing, Sekda Riau Harus Disanksi Biar Kapok
Sekjen KLHK Raih Penghargaan 'Birokrat Terbaik' dari Himpunan Alumni IPB
Kepala BP Batam Lantik Pejabat Struktural Badan Usaha Bandar Udara dan Pelabuhan
Datang Petugas Damkar Menangkap, Ternyata Ular Mainan
Mafia Tanah, Ketua LPM Depok Yusra Amir Divonis 3,5 Tahun Bui
Belum Diakomodasi, Puluhan Emak-Emak di Depok kembali Gelar Aksi Tuntut Kepastian PPDB
Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Warga Mesir Divonis 10 Tahun Bui
Korupsi Jual Beli Nilai Rapor Demi Lulus PPDB Diduga Terjadi di SD Negeri Kota Depok
Kemenhub Uji Coba Biskita Trans Depok
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap