visitaaponce.com

Hari Ini Ada 14 Layanan Samsat Keliling di Jadetabek

Hari Ini Ada 14 Layanan Samsat Keliling di Jadetabek
Layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membayar pajak kendaraan bermotor.(dok.ant)

POLDA Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk memudahkan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Rabu (24/8).

Melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, 14 wilayah Jadetabek itu sebagai berikut :

1. Jakarta Pusat; di halaman Parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng.
2. Jakarta Utara; di Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading .
3. Jakarta Barat; di Mall Citraland Jakarta Barat.
4. Jakarta Selatan; di Lapangan Parkir Samsat Jakarta Selatan dan Jl. Taman Makam Pahlawan Kalibata.
5. Jakarta Timur; di Lapangan Tennis Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati.
6. Kota Tangerang: Lapangan Parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci dan Perumnas 2 Karawaci.
7. Ciledug: Halaman Parkir Samsat Ciledug dan Komplek Bajarwijaya.
8. Serpong: Halaman Parkir Samsat Serpong dan ITC BSD Serpong.
9. Ciputat: Kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat dan Pamulang Square.
10. Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda Cisauk Kelapa Dua dan Polsek Pakuhaji.
11. Kota Bekasi: Halaman Parkir Samsat Kota Bekasi.
12. Kabupaten Bekasi: Area Parkir Kawasan Jurong.
13. Depok: Halaman Parkir Samsat Depok
14. Cinere: Halaman Parkir Samsat Cinere

Jam layanannya bervariasi pada masing-masing wilayah. Umumnya dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Namun, ada juga dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi. Siapkan uang pas.

Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat .

Selain itu, penting untuk tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan para wajib pajak menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. (Ant/OL-13)

Baca Juga: Ini Cara Mengecek dan Menghitung Pajak Progresif Kendaraan ...

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat