visitaaponce.com

Kanit Reskrim Penjaringan Ditahan di Tempat Khusus Selama 30 Hari

Kanit Reskrim Penjaringan Ditahan di Tempat Khusus Selama 30 Hari
Kanit Reskrim Polsek Penjaringan, AKP M Fajar.(ANTARA Kaltim/Bagus Purwa)

KEPALA Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan Kanit Reskrim Polsek Penjaringan, AKP M Fajar dan ketujuh anak buahnya ditahan di tempat khusus (patsus) untuk dilakukan pemeriksaan.

"Kanit sampai dengan penyidik pembantu dilakukan patsus," ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu (7/9).

Ia melanjutkan, mereka ditempatkan di Patsus sejak, Selasa (6/9). Setelahnya, Kanit Reskrim, AKP M Fajar akan ditahan selama 30 hari, adapun lokasi pasus sendiri berada di SPN Lindo, Sukabumi, Jawa Barat

Baca juga : Polda Metro Tak Akan Tahan Firli Bahuri Sampai Pemilu Usai

"Dari tanggal 6 September sampiai 5 Oktober 2022," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP M Fajar dan jajarannya ditangkap Biro Paminal Divisi Propam Polri.

Setelah diperiksa, ditemukan bahwa Fajar dan jajarannya terbukti menyalahgunakan wewenang dalam penindakan kasus judi online.

Baca juga : Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Tanggapan Polda Metro Jaya

Zulpan mengatakan Fajar diduga memerintahkan anggotanya meminta sejumlah uang kepada pelaku judi online untuk proses penyelesaian kasus.

Pihak propam menduga tindakan itu dilakukan oleh Fajar untuk meraup keuntungan. Namun, belum diketahui berapa keuntungan yang didapatkan Fajar.

"Yang jelas kan Kanit Reskrim ini hasil pemeriksaan terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang jabatannya dengan mendapatkan keuntungan dari orang yang semestinya tidak perlu dilakukan," kata dia, kepada wartawan, Jumat (2/9).

Baca juga : Diduga Menyalahgunakan Wewenang, Sejumlah Personel Polsek Penjaringan Diamankan

Zulpan juga menyampaikan bahwa Fajar dan tujuh anggotanya terancam dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.

"Iya (ancaman sanksi terberatnya) PTDH. PTDH kan berarti diberhentikan dengan tidak hormat," ujarnya. (Far/OL-09)

Baca juga : Kantor Operator Judi Online di PIK Digerebek, 78 Orang Diamankan

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat