Kanit Reskrim Penjaringan Ditahan di Tempat Khusus Selama 30 Hari
![Kanit Reskrim Penjaringan Ditahan di Tempat Khusus Selama 30 Hari](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/09/92de4a922b756fea5eb7efe6f2d50cf3.jpg)
KEPALA Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan Kanit Reskrim Polsek Penjaringan, AKP M Fajar dan ketujuh anak buahnya ditahan di tempat khusus (patsus) untuk dilakukan pemeriksaan.
"Kanit sampai dengan penyidik pembantu dilakukan patsus," ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu (7/9).
Ia melanjutkan, mereka ditempatkan di Patsus sejak, Selasa (6/9). Setelahnya, Kanit Reskrim, AKP M Fajar akan ditahan selama 30 hari, adapun lokasi pasus sendiri berada di SPN Lindo, Sukabumi, Jawa Barat
Baca juga : Polda Metro Tak Akan Tahan Firli Bahuri Sampai Pemilu Usai
"Dari tanggal 6 September sampiai 5 Oktober 2022," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP M Fajar dan jajarannya ditangkap Biro Paminal Divisi Propam Polri.
Setelah diperiksa, ditemukan bahwa Fajar dan jajarannya terbukti menyalahgunakan wewenang dalam penindakan kasus judi online.
Baca juga : Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Tanggapan Polda Metro Jaya
Zulpan mengatakan Fajar diduga memerintahkan anggotanya meminta sejumlah uang kepada pelaku judi online untuk proses penyelesaian kasus.
Pihak propam menduga tindakan itu dilakukan oleh Fajar untuk meraup keuntungan. Namun, belum diketahui berapa keuntungan yang didapatkan Fajar.
"Yang jelas kan Kanit Reskrim ini hasil pemeriksaan terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang jabatannya dengan mendapatkan keuntungan dari orang yang semestinya tidak perlu dilakukan," kata dia, kepada wartawan, Jumat (2/9).
Baca juga : Diduga Menyalahgunakan Wewenang, Sejumlah Personel Polsek Penjaringan Diamankan
Zulpan juga menyampaikan bahwa Fajar dan tujuh anggotanya terancam dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.
"Iya (ancaman sanksi terberatnya) PTDH. PTDH kan berarti diberhentikan dengan tidak hormat," ujarnya. (Far/OL-09)
Baca juga : Kantor Operator Judi Online di PIK Digerebek, 78 Orang Diamankan
Terkini Lainnya
Permainan Makelar dalam Kasus Korupsi Lahan di Rorotan
Heru Budi Minta Pelaku Penjarahan Rusunawa Marunda Ditangkap
Terbukti KDRT, Keluarga Korban Berharap Pelaku Dihukum Berat
Jaksa Singgung Perbuatan Pidana Terkait Kasus Pemalsuan Surat di Jakarta Utara
Pemkot Jakarta Utara Bersama Komunitas Gelar Kampanye Bebas Sampah Plastik
Multipro.id-APC Hadirkan Experience Store Pertama
Jajaran Kemenkumham Diminta Hindari Judi Online
Polres Cianjur Ungkap Beberapa Kasus Praktik Judi Online
Polisi Sasar Pelajar SMA Berantas Judi Online di Bogor
Budi Arie Beberkan Identitas Bandar Judi Online, DPR: Buka Semua Data!
2 Selebgram Tak Hanya Promosi Judi Online, Salah Satunya Terancam Pasal Berlapis
PKS DKI: Pecat Anggota DPRD yang Main Judi Online
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap