visitaaponce.com

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Tanggapan Polda Metro Jaya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Tanggapan Polda Metro Jaya
Dirreskrimsus Polda Metro jaya Kombes Ade Sjafri Simanjuntak(MGN/Siti Yona Hukmana)

POLDA Metro Jaya belum memberikan kepastian terhadap desakan untuk segera melakukan penahanan terhadap Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri usai praperadilan yang diajukannya terhadap status tersangka dugaan pemerasan ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Nanti akan kita update berikutnya terkait dengan langkah tindak lanjut yang akan kami lakukan pascaputusan sidang praperadilan pada sore hari ini," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (19/12).

Ade juga belum memastikan apakah akan memanggil kembali Firli dalam kapasitas sebagai tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Baca juga : Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Polda : Bukti Penyidik Profesional

Firli sudah tiga kali diperiksa penyidik di Gedung Bareskrim Polri lantai 6 (ruang pemeriksaan Dittipidkor).

"Nanti akan kita update berikutnya," ungkap Ade.

Baca juga : Novel Baswedan Desak Polda Metro Tahan Firli Bahuri

Majelis tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri. Penolakan gugatan atas penetapan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan kepada mantan Mentan SYL itu dibacakan sore tadi pukul 15.00 WIB.

"Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Tunggal Imelda Herawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023.

Imelda menilai dalil dalam gugatan Firli bukan ranah praperadilan. Sehingga, penetapan tersangkanya tidak bisa dibatalkan untuk dilanjutkan ke persidangan tindak pidana korupsi (tipikor).

Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan jelas oleh polisi.

Meski demikian, terungkap dalam sidang praperadilan bahwa Firli menerima uang suap dengan total senilai Rp2,8 miliar. Uang Rp2 miliar dalam bentuk tunai dan Rp800 juta dalam bentuk valas yang telah dicairkan.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (MGN/Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat