visitaaponce.com

Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Polda Bukti Penyidik Profesional

Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Polda : Bukti Penyidik Profesional
Hakim Imelda Herawati menyidangkan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri terhadap status tersangka dugaan pemerasan(Antara/Asprilla Dwi Adha)

HAKIM Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri terkait penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Polda Metro Jaya menilai hal itu merupakan bukti bahwa penyidik profesional.

"Kami dari tim penyidik menyambut baik dan menghaturkan rasa hormat terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Firli Bahuri maupun kuasa hukumnya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (19/12).

Baca juga : Novel Baswedan Desak Polda Metro Tahan Firli Bahuri

Ade Safri mengatakan, dengan putusan tersebut membuktikan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri telah dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Putusan ini membuktikan bahwa penyidikan yang kami lalukan telah dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami juga akan terus berkomitmen untuk menegakkan hukum berdasarkan pada prinsip profesionalisme, transparansi, akuntabel maupun berkeadilan," ujar Ade.

Baca juga : Ini Alasan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

"Kami juga akan menuntaskan perkara ini secepat-cepatnya dengan terus melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum yang saat ini untuk berkas perkaranya telah dilimpahkan pada tahap pertama untuk kepentingan penelitian berkas perkara," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri terkait penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal itu disampaikan oleh Hakim Tunggal Imelda Herawati saat membacakan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12).

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Imelda.

Salah satu pertimbangan hakim ialah permohonan yang diajukan oleh Firli tak sekadar terkait urusan formil. Hakim juga menyatakan Firli menyerahkan bukti yang tidak terkait dengan praperadilan ini.

Selain itu, hakim juga mengabulkan eksepsi dari pihak Polda Metro Jaya. Status tersangka Firli Bahuri pun dinyatakan sah.

Diketahui sebelumnya, Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Praperadilan itu untuk menguji sah atau tidak penetapan tersangka tersebut.

Sidang praperadilan dengan nomor perkara 129.Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL ini digelar sejak Senin, 11 Desember 2023. Beberapa saksi sudah dihadirkan, seperti Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Mawarta, penyidik Polda Metro Jaya, para pakar hukum seperti Yusril Ihza Mahendra dan lainnya. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat