visitaaponce.com

Tahun Ini, KAI Daop 1 Catat 143 Kecelakaan di Perlintasan KA

Tahun Ini, KAI Daop 1 Catat 143 Kecelakaan di Perlintasan KA
Pesepeda motor melintasi perlintasan kereta api tanpa palang pintu.(Antara)

UNTUK mewujudkan keselamatan bersama di perlintasan sebidang kereta api (KA), PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta mengajak pengendara untuk mematuhi peraturan saat melintasi perlintasan sebidang sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Adapun sosialisasi keselamatan terus dilakukan secara berkala. Mengingat hingga kini, masih cukup banyak pengendara yang tidak mengikuti aturan saat melalui perlintasan sebidang di jalur KA.

"Tercatat sejak awal Januari hingga pertengahan September 2022 terdapat 143 kecelakaan di jalur KA, dari jumlah tersebut 16 kecelakaan diantaranya menyebabkan korban jiwa lantaran menerobos palang pintu perlintasan KA," kata Kahumas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan resmi, Jumat (23/9).

Berbagai upaya dilakukan oleh KAI untuk mengantisipasi pelanggaran di perlintasan sebidang KA, salah satunya dengan melakukan kampanye keselamatan di perlintasan sebidang KA dengan menggandeng Komunitas Pencinta KA yang dilakukan secara berkala di berbagai lokasi.

Baca juga: Kolaborasi Antar-Lembaga Transportasi untuk Dukung LRT

Sosialisasi tersebut mengajak pengguna agar mematuhi aturan saat akan melalui perlintasan sebidang KA, pengendara atau penggunaan jalan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup serta dilarang menerobos atau menaikkan palang perlintasan secara paksa.

Pengendara juga wajib memastikan kendaraannya dapat melewati perlintasan sebidang dengan selamat. Seluruh pengendara atau pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan KA saat melalui perlintasan sebidang sesuai pasal 124 UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan pasal 114 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Daop 1 Jakarta juga terus mengedukasi sejumlah aturan yang perlu dipahami bersama untuk mewujudkan keselamatan di perlintasan sebidang, diantaranya UU No. 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian yang mengatur:

- Pasal 124 : Pada perpotongan sebidang (perlintasan) antara jalur KA dan jalan, pemakai jalan WAJIB mendahulukan perjalanan KA.

- Pasal 91 Ayat (1) : Perpotongan antara jalur KA dan jalan dibuat tidak sebidang.

Baca juga: Dikeluhkan Warga, KAI akan Ganti Kursi Tegak Kelas Ekonomi

- Pasal 94 Ayat (1) : Untuk keselamatan perjalanan KA dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.

- Pasal 94 Ayat (2) : Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintahan atau pemerintah daerah.

"Untuk keselamatan bersama, Daop 1 Jakarta juga melakukan penutupan perlintasan liar dengan berkolaborasi bersama Direktorat Keselamatan DJKA, Pemerintah Daerah, TNI, Polri, dan Dishub," tutur Eva.

"Daop 1 Jakarta mengimbau masyarakat agar tidak melakukan upaya membuka perlintasan liar dan menggunakan perlintasan resmi yang ada untuk keselamatan dan keamanan bersama," sambungnya.(OL-11)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat