visitaaponce.com

Pemkot Jakpus Sebut Wanda Hamidah tidak Lagi Kantongi SIP sejak 2012

Pemkot Jakpus Sebut Wanda Hamidah tidak Lagi Kantongi SIP sejak 2012
Selebritas yang juga politikus Wanda Hamidah.(DOK.MI)

KEPALA Bagian Hukum Pemkot Jakarta Pusat, Ani Suryani mengatakan, Wanda Hamidah, tidak lagi memiliki Surat Izin Pemghunian (SIP) atas rumah yang ia huni di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat.

Pasalnya, menurut Ani, Wanda hanya memiliki SIP atas lahan dan bangunan yang telah habis masa berlaku pada 2012 silam.

Adapun saat ini, rumah yang menjadi polemik tersebut ternyata aset milik dari Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno.

"2010 itu Pak Japto membeli ini dari awalnya yang punya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)," kata Ani kepada Media Indonesia di Jakarta, Kamis (13/10).

Menurut Ani, lahan tersebut sejak awal memang sebenarnya selalu dibayarkan kepada Pemda meski tidak diserap dalam anggaran.


Baca juga: Rumahnya Dieksekusi, Wanda Hamidah Minta Perlindungan Jokowi


Kendati demikian, kepemilikan lahan itu akan diserahkan kepada yang berhak apabila ada kepemilikan resmi.

"Bukan aset pemda juga, tadinya ada HGB sampai 1990 habisnya, pada saat HGB tidak diperpanjang itu kembali jadi tanah negara," tuturnya.

Ani meluruskan, adapun properti tersebut sudah dibeli oleh Japto pada 2012, sehingga kepemilikan dan bangunan dinyatakan milik Japto. Pada tahun itu pula, lanjut Ani, kepemilikan telah berganti.

"Pemegang SIP ini sudah tidak diizinkan lagi (tinggal)," ucapnya.

Upaya mediasi telah dilakukan sejak kepemilikan sudah berpindah ke tangan Japto. Namun, selama 10 tahun berjalan, penghuni saat ini, Wanda Hamidah, disebutnya tidak berkenan bekerja sama.

Sebelumnya, ramai di media sosial rumah artis senior Wanda Hamidah disebut dipaksa dikosongkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis.

Aksi pengosongan paksa tersebut disampaikan langsung oleh Wanda melalui akun Instagram pribadinya. (OL-16)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat