visitaaponce.com

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Berdendang Bergoyang

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Berdendang Bergoyang
Ilustrasi.(DOK MI.)

POLISI menetapkan dua tersangka baru dalam kasus festival musik Berdendang Bergoyang yang melanggar aturan kapasitas hingga terjadi kericuhan. Kedua tersangka tersebut berinisial AL dan MA.

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Komarudin menjelaskan AL merupakan penanggung jawab perizinan. AL mengajukan izin jumlah penonton yang ternyata tidak sesuai dengan jumlah tiket yang dijual.

MA merupakan penanggung jawab produksi dan promosi. MA bertanggung jawab dalam memasang lay out panggung dan mempromosikan festival musik tersebut.

Komarudin mengatakan kedua tersangka AL dan MA dikenakan Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan. Komarudin mengatakan meski telah ditetapkan sebagai tersangka, AL dan MA, tidak ditahan.

"Dikenakan Pasal 55 ayat 1 KUHP, turut serta. Hitungan bulan (ancaman hukuman)," kata Komarudin, di Jakarta, Selasa (22/11).

Dengan demikian, sejauh ini sudah empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Berdendang Bergoyang. Sebelumnya, polisi menetapkan HA sebagai penanggung jawab acara dan DP selaku direktur sebagai tersangka.

HA dan DP dijerat Pasal 360 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kelalaian yang Menyebabkan Luka Berat. Kemudian Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sebelumnya, terjadi kericuhan di festival musik Berdendang Bergoyang. Event organizer (EO) mengantongi izin keramaian selama tiga hari, yakni Jumat (28/10) hingga Minggu (30/10) di Istora Senayan, kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat.

Komarudin menjelaskan pihaknya menemukan pelanggaran yang dilakukan EO pada hari pertama. Ia mengatakan berdasarkan surat yang diajukan EO kepada Polres, terdapat 3.000 penonton pada hari pertama. Kemudian polisi juga menerima surat yang diajukan EO kepada Dinas Parekraf DKI Jakarta dan Satgas Covid-19 dengan total penonton sebanyak 5.000.

Namun, kenyataan di lapangan jauh berbeda. Pada Jumat (28/10), jumlah penonton tembus di angka 20 ribu lebih. Kemudian, pengabaian aspek keselamatan dan kesehatan untuk pengunjung dengan hanya menyediakan satu tenda dan lima petugas. Selain itu, beberapa jalur evakuasi tertutup oleh panggung dan tenda.

Berkaca dari kejadian hari pertama, polisi memangil EO pada Sabtu (29/10). Pihak EO diminta untuk mengurangi jumlah panggung yang awalnya lima menjadi tiga panggung. Kemudian, EO juga harus membatasi pengunjung dengan batas maksimal 10 ribu orang. "Namun ini tidak diindahkan. Semalam kami menemukan jumlah pengunjung yang masuk tercatat dari Pintu 1 dan Pintu 2 itu 21.500 lebih, di luar dari panitia," katanya.

Padatnya pengunjung tersebut berujung terjadinya ricuh dan saling dorong-dorongan. Pengunjung yang berada di luar akan masuk ke hall Istora. Namun, kondisi di dalam hall sudah penuh sesak. "Di dalam sudah tidak memungkinkan untuk ditambah lagi tetapi pengunjung yang di luar tetap ingin masuk ke dalam. Inilah terjadi dorong-dorongan. Ada yang pingsan, ada yang lecet-lecet," katanya. (OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat