visitaaponce.com

Polisi Ungkap Penyebab Balita di Apartemen Kalibata City Tewas

Polisi Ungkap Penyebab Balita di Apartemen Kalibata City Tewas
Ilustrasi(DOK.MI)

KAPOLRES Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan tersangka kasus pembunuhan balita yang tewas di Apartemen Kalibata City, Tower Mawar, Jakarta Selatan, YA, 31, melempar balita hingga menginjak kaki korban.

Kejadian tersebut bermula saat YA dititipkan oleh ibu korban, SS, 21, karena ia hendak bekerja. SS menitipkan anaknya kepada YA di Stasiun KRL Universitas Indonesia (UI), Sabtu (3/12), pada pukul 14.30 WIB.

"Kemudian setelah dititipkan, YA membawa korban ke tempat tinggalnya yaitu di Apartemen di Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan," kata Ade di Mapolres Jaksel, Selasa (6/12).

Ade menjelaskan bahwa korban sempat diberi kesempatan untuk bermain di taman Apartemen Kalibata City. Akan tetapi, korban memberi isyarat kepada YA bahwa ia telah BAB.

Selanjutnya, YA pun membawa korban menuju kamarnya untuk dibersihkan. Saat YA membersihkan korban, sempat terjadi insiden yang mengakibatkan kepala korban terbentur dinding kamar mandi.

"Kemudian YA merasa kesal karena sambil dibersihkan korban juga menangis. Karena melepaskan popok atau pampersnya dengan cara yang tidak baik atau kasar akhirnya korban sempat terbentur kepalanya di dinding kamar mandi," sebut Ade.

Selesai dibersihkan, korban masih menangis, hal tersebut membuat YA kesal. YA pun melempar korban ke arah kasur, akan tetapi korban justru mendarat di lantai apartemen.

"Korban dilempar oleh YA ke arah kasur namun korban tidak mendarat di kasur tapi jatuh di lantai dan itu mengakibatkan benturan kedua di kepalanya, benturan kedua kali di kepala korban," papar Ade.

Setelah YA melempar korban, ia melanjutkan membersihkan kotoran korban dengan kondisi korban yang menangis di lantai. Merasa kesal karena korban masih terus menangis, YA pun menginjak kaki kiri korban.

"Kemudian karena korban masih terus menangis, YA merasa kesal kemudian menginjak kaki kiri korban," terang Ade.

"Kemudian oleh YA korban diangkat dicoba untuk dibangunkan untuk dicoba ditenangkan karena korban nangisnya makin kencang. Diangkat kemudian jatuh untuk ketiga kalinya," imbuh


Baca juga: Polisi Umumkan Hasil Investigasi Kematian Keluarga di Kalideres, Jumat


Pelaku pun lalu membawa korban ke Rumah Sakit Triadipa di Fatmawati, Jakarta Selatan. Namun, sebelum membawa korban ke rumah sakit, ia sempat menghubungi ibu korban bahwa anaknya tidak sadarkan diri.

"YA menyerahkan korban ke rumah sakit dan akhirnya YA meninggalkan korban sendirian," beber Ade.

Pihak kepolisian pun merujuk korban dari Rumah Sakit Triadipa ke Rumah Sakit Fatmawati. Dari hasil autopsi, tulang tengkorak bagian kiri korban retak dan sejumlah luka lain.

"Hasilnya bahwa di tubuh korban itu ditemukan tulang tengkorak bagian kiri itu ada retakan sepanjang 7,9 cm kemudian di kaki kiri korban, itu ada memar tungkai bawah kiri sisi depan ada memar 1,5 cm x 2 cm dan 0,7 cm x 0,5 cm. Kemudian pada otak besar, korban terdapat pelebaran pembuluh darah atau pendarahan di bawah selaput otak," kata Ade.

Ade menjelaskan, saat ini pihaknya telah menetapkan YA sebagai tersangka atas tewasnya balita berinisial GMM.

"Berdasarkan persesuaian beberapa alat bukti ini, akhirnya kami menetapkan saudara YA sebagai tersangka," pungkas Ade.

Lebih lanjut, ayah kandung korban Faisal Putra, 25, mengatakan bahwa ibu dari korban, SS, diketahui juga sering menyiksa korban. Hal itu diketahuinya berdasar informasi yang didapatkannya dari tetangga korban.

"Saya sih dengar dari tetangga sekitar dan RT RW nya melaporkan ke saya katanya sering terjadi aniaya setiap harinya di rumah ibunya," kata Faisal.

Lebih lanjut, Faisal juga mengatakan akan melaporkan SS atas dugaan kelalaian dengan menitipkan anaknya kepada YA hingga mengakibatkan meninggal dunia.

"Betul, karena saya ingin melaporkan kan kelalaian ini. Bisa saja dia menitipkan ke saya, kan saya masih hidup. Kenapa gak dititipkan ke saya? Kenapa malah ke orang lain," beber Faisal.

Atas perbuatannya, YA dijerat dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman 15 tahun penjara. (OL-16)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat