visitaaponce.com

Polisi Bongkar Kasus TPPO Bermodus Liburan ke Singapura di Parung Panjang

Polisi Bongkar Kasus TPPO Bermodus Liburan ke Singapura di Parung Panjang
Ilustrasi(DOK.MI)

SEJUMLAH wanita menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking di Perumahan Sentraland, Desa Kabasiran, Kecamatan Parung Panjang, bagian barat Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang berbatasan dengan Tangerang, Banten.

Modus operandinya pengiriman tenaga kerja wanita (TKW) ilegal dengan berpura-pura akan berlibur ke Singapura.

Kasat Reskrim Polres Bogor Ajun Komisaris Yohanes Redhoi menjelaskan, kasus itu terbongkar pada saat empat wanita tersebut melihat unggahan di grup media sosial Facebook (FB) yang menawarkan jasa TKW resmi ke Malaysia.

Dalam akun tersebut, TKW ditawarkan akan mendapat gaji 1.500 Ringgit atau sekitar Rp5,5 juta per bulan.

"Karena tertarik keempat korban menghubungi contact person inisial A dan D. Kemudian diarahkan untuk bertemu dengan terlapor inisial L di sebuah perumahan di wilayah Parung Panjang," ungkap Yohanes dalam keterangannya di Bogor, Selasa (6/12) siang.

Setelah bertemu dengan L, lanjutnya, keempat korban ditampung di rumahnya selama dua minggu. Mereka dilatih menyapu dan menyetrika.

L, perempuan berusia 42 tahun, merupakan warga Kedaung, Desa Renggas Jajar, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.

Sementara keempat korban masing-masing berinisial SS binti AK, warga Tasikmalaya, SS binti US, SS binti A, dan IP binti SY, yang berasal dari Kabupaten Bandung.


Baca juga: Panik Dikejar Warga, Penjambret Loncat ke Kali Sentiong Jakpus


Oleh L keempat korban dibawa ke WTC Serpong Mall untuk membuat paspor di Unit Layanan Passpor (ULP) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang. Alasan yang disampaikan pada petugas Imigrasi saat sesi wawancara, paspor mereka untuk berlibur ke Singapura.

Namun, pada Sabtu (3/12) dini hari, sekitar pukul 00.00 WIB, rumah terlapor L didatangi anggota Dinas Ketenagakerjaan yang diduga dari Bandung. Namun, terlapor L telah kabur dan membawa keempat korban ke rumah anaknya di wilayah Cigudeg.

Lebih lanjut Kasat menjelaskan, karena ketakutan, salah satu korban menelepon layanan 110 sehingga dapat diamankan oleh Polsek Parung Panjang.

Dari laporan tersebut, polisi langsung mengamankan keempat korban beserta terlapor L dengan barang bukti yakni 2 paspor korban, 1 lembar print out kode booking penerbangan, satu bundel surat pribadi korban, dan lainnya.

"Kami melakukan pemeriksan kepada korban dan terlapor. Kami juga melakukan penggeledahan terhadap rumah yang ada di Parung Panjang serta Cigudeg," ungkap Yohanes.

Saat ini, L sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka dan penahanan terhadap tersangka," kata Yohanes lagi.

Atas perbuatannya, L dijerat Pasal 10 Jo Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007, tentang pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI No 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (OL-16)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat