Usia Dibatasi Hanya 56 Tahun, 3.400 PJLP di DKI Bakal Jadi Pengangguran
![Usia Dibatasi Hanya 56 Tahun, 3.400 PJLP di DKI Bakal Jadi Pengangguran](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/12/4ce08dd05e645699db0044789304d30c.jpg)
ASISTEN Sekda DKI Jakarta Bidang Pemerintahan Sigit Widjatmoko menerangkan dari data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, terdapat 85.310 orang PJLP di DKI. Sementara itu, 4% di antaranya atau sekitar 3.400 orang berusia 56 tahun ke atas.
Jumlah inilah yang kelak akan kehilangan pekerjaan sebagai PJLP ketika Pemprov DKI mengimplementasikan Keputusan Gubernur No 1095 tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Data dari BKD sesuai data yang ada di e-PJLP, angkanya sekitar 4% dari total PJLP yang ada," kata Sigit di Balai Kota, Rabu (14/12).
Sigit mengatakan pembatasan usia maksimal bagi PJLP ini penting untuk dilakukan karena Pemprov DKI melalui perangkat daerah merekrut PJLP untuk beberapa bidang yang membutuhkan tenaga fisik yang prima seperti misalnya pemadam kebakaran hingga pasukan oranye.
"Kan tidak mungkin di atas 56 tahun, bagaimana mereka menjadi pemadam kebakaran," ujarnya.
Baca juga: Batasi Usia PJLP Sampai 56 Tahun, Heru Ikuti UU Cipta Kerja
Ia pun menjelaskan penyebab aturan batas maksimal ini baru diterbitkan saat ini adalah karena adanya kewajiban bagi pekerja untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan. Pemprov DKI pun melakukan pengecekan aturan secara silang agar kebijakan yang diterapkan oleh Pemprov DKI bisa sesuai dengan aturan yang ada.
"Kita melakukan evaluasi secara cross cutting secara bersilangan terhadap semua regulasi yang ada. Kan kalau dulu mungkin tidak diwajibkan BPJS, keikutsertaan BPJS tidak diwajibkan. Begitu sekarang dia masuk menjadi mandatory diwajibkan, maka kriteria usia maksimum yang bisa di-cover oleh BPJS itu menjadi rujukan," tuturnya. (OL-5)
Terkini Lainnya
Tidak Dapat KJP, Orang Tua Murid Geruduk Kantor Sudin Pendidikan Jakpus
Jakarta dan Jabar Minim Tokoh, PKB: Cuma Anies Baswedan dan Ridwan Kamil
Polusi Udara Bisa Picu Depresi dan Rusak Kesehatan Mental
PKS DKI: Pecat Anggota DPRD yang Main Judi Online
PDIP Prioritaskan Andika Perkasa Calon Gubernur DKI Jakarta
Diusulkan Jadi Calon Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi: Tidak Tertarik
Dibutuhkan Regulasi Inovatif Tekan Perokok Remaja
Diuji di MK, Pemohon Minta Lowongan Pekerjaan Tak Batasi Usia Pelamar
MK Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal Capres 70 Tahun
Pascaputusan MK, Khofifah Bungkam, Emil Normatif
Putusan MK Batas Usia Capres–Cawapres Tidak Bisa Jadi Rujukan
Siang ini Ribuan Relawan Gibran Gelar Syukuran di GOR Jatigiri Semarang
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap