visitaaponce.com

Usia Dibatasi Hanya 56 Tahun, 3.400 PJLP di DKI Bakal Jadi Pengangguran

Usia Dibatasi Hanya 56 Tahun, 3.400 PJLP di DKI Bakal Jadi Pengangguran
Ilustrasi PJLP(MI/M Irfan)

ASISTEN Sekda DKI Jakarta Bidang Pemerintahan Sigit Widjatmoko menerangkan dari data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, terdapat 85.310 orang PJLP di DKI. Sementara itu, 4% di antaranya atau sekitar 3.400 orang berusia 56 tahun ke atas.

Jumlah inilah yang kelak akan kehilangan pekerjaan sebagai PJLP ketika Pemprov DKI mengimplementasikan Keputusan Gubernur No 1095 tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Data dari BKD sesuai data yang ada di e-PJLP, angkanya sekitar 4% dari total PJLP yang ada," kata Sigit di Balai Kota, Rabu (14/12).

Sigit mengatakan pembatasan usia maksimal bagi PJLP ini penting untuk dilakukan karena Pemprov DKI melalui perangkat daerah merekrut PJLP untuk beberapa bidang yang membutuhkan tenaga fisik yang prima seperti misalnya pemadam kebakaran hingga pasukan oranye.

"Kan tidak mungkin di atas 56 tahun, bagaimana mereka menjadi pemadam kebakaran," ujarnya.

Baca juga:  Batasi Usia PJLP Sampai 56 Tahun, Heru Ikuti UU Cipta Kerja

Ia pun menjelaskan penyebab aturan batas maksimal ini baru diterbitkan saat ini adalah karena adanya kewajiban bagi pekerja untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan. Pemprov DKI pun melakukan pengecekan aturan secara silang agar kebijakan yang diterapkan oleh Pemprov DKI bisa sesuai dengan aturan yang ada.

"Kita melakukan evaluasi secara cross cutting secara bersilangan terhadap semua regulasi yang ada. Kan kalau dulu mungkin tidak diwajibkan BPJS, keikutsertaan BPJS tidak diwajibkan. Begitu sekarang dia masuk menjadi mandatory diwajibkan, maka kriteria usia maksimum yang bisa di-cover oleh BPJS itu menjadi rujukan," tuturnya. (OL-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat