Pembegal Petugas Damkar Jakbar Ditangkap Saat akan Beraksi Lagi
![Pembegal Petugas Damkar Jakbar Ditangkap Saat akan Beraksi Lagi](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/12/f28f47732d055fa996904540db25ae72.jpg)
POLISI menangkap begal yang merampas motor milik seorang petugas Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Pusat di Tambora, Jakarta Barat.
"Kita tangkap pelaku berinisial TA, 21, saat sedang melakukan aksi pembegalan di wilayah Tambora," kata Kapolsek Tambora, Kom Putra Pratama saat dihubungi di Jakarta, Jumat (16/12).
Putra mengatakan, peristiwa pembegalan tersebut terjadi pada Rabu (7/12) lalu. Saat itu, TA beserta teman satu komplotannya Icang, Ibnu,
Sahrul, dan Ipul berencana membegal.
Setelah menyusun rencana, mereka mulai berkeliling ke wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat melewati Tambora, komplotan pelaku melihat korban, yakni Nopri yang mengendarai motor. TA yang menyembunyikan celurit di dalam jaketnya pun mulai mengikuti korban menggunakan sepeda motor.
Pelaku dan teman temannya akhirnya memepet korban sambil menodongkan senjata tajam. Bukan berhenti, Nopri tancap gas untuk melarikan diri.
Baca juga: Polri Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Urai Kepadatan Lalu Lintas Selama Nataru
Namun Nopri gagal melarikan diri saat tangan dan punggung terkena senjata tajam milik TA. Nopri pun terjatuh.
Saat TA turun dari motor dan ingin menganiaya korban dan mengambil motornya, jajaran Polsek Tambora langsung datang dan melepaskan
tembakan.
Personel Unit Reskrim Polsek Tambora yang sudah mengikuti para pelaku sejak memasuki wilayah Tambora langsung menembakkan senjata api sebanyak satu kali ke arah pelaku TA dan mengenai kakinya.
"Tembakan ini terpaksa polisi lakukan untuk menyelamatkan korban," kata Putra.
Seluruh kawanan TA pun melarikan diri meninggalkan pelaku. Pelaku akhirnya ditangkap dan ditahan di Polsek Tambora untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku TA kami kenakan Pasal 365 KUHP, yaitu tindak pidana pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan
kekerasan atau ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara," kata Putra. (Ant/OL-16)
Terkini Lainnya
Polisi Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan di Jakarta Barat
Satpol PP Kembali Tertibkan Lokalisasi di Ibukota
Seorang Pria Ditangkap Setelah Curi Barang Kantor untuk Judi Online
Sahabat Ganjar Beri Trauma Healing Bagi Korban Kebakaran di Tambora
Polisi Tangkap Pelajar SMP yang Mau Tawuran di Jakarta Barat
Buron Hampir Tiga Tahun, Seorang Begal Akhirnya Ditangkap di Tambora
Jadi Kurir Sabu, Suami Istri di Batam Ditangkap Polisi
Pengendara Motor di Jakarta Barat Tewas Usai Tabrak Pembatas Jalan
Penculik Bocah 4 Tahun di Johar Baru Ternyata Ibu Kandungnya Sendiri, Polisi: Dia Kangen Anak
Tegal Alur-Kamal Muara Direvitalisasi, Heru Budi Jamin Banjir Berkurang
IAPI Tanggapi Penangkapan Pengedar Uang Palsu di KAP
0,66 Persen, Tingkat Kemiskinan Ekstrem di Jakarta Diklaim Alami Tren Penurunan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap