visitaaponce.com

Kajian Ilmiah Buktikan Pelabuhan KCN tidak Cemari Udara

Kajian Ilmiah Buktikan Pelabuhan KCN tidak Cemari Udara
Truk yang telah melakukan bongkar muat berjalan keluar dari pier 1 Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta Utara.(Antara/Dhemas Reviyanto.)

SATU kajian ilmiah terbaru mengungkap bahwa kegiatan operasional Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN) tidak mencemari udara kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, dan masih di bawah ambang batas standar yang ditentukan pemerintah. Kajian ini dipimpin oleh ahli kualitas udara dan praktisi amdal yang tersertifikasi dan terdaftar di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Yeremiah R. Tjamin.

Hal itu menguatkan ada kesalahan investigasi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta yang berimbas pada ditutupnya pelabuhan ini sejak Juli 2022. "Kajian dilakukan di enam titik reseptif yakni 1 titik di permukiman terdekat di sisi timur pelabuhan, 1 titik di SDN 05 Marunda, 2 titik di STIP Marunda (Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran), dan 2 titik di Rusunawa Marunda. Hasilnya menyatakan pembongkaran batu bara sebelum pelabuhan KCN ditutup tidak mencemari enam titik reseptif tersebut. 

Demikian dilansir kajian bertajuk Hasil Kajian dan Pemodelan Sebaran Emisi Partikulat yang dipublikasi pada 7 Desember 2022. "Kajian ini bertujuan memberikan informasi mengenai identifikasi reseptor sensitif di kawasan yang berpotensi akan terdampak oleh emisi kegiatan operasi Pelabuhan KCN, uraian metodologi pemodelan, serta tentu kajian dampak kualitas udara pengoperasian Pelabuhan KCN berdasarkan kriteria kualitas udara ambien," ujar dosen dari Universitas Nasional itu dalam keterangan tertulis, Kamis (22/12).

Adapun kajian ini menganalisa area pelabuhan KCN yang berpotensi menimbulkan partikulat atau debu meliputi area stockpile batu bara dan kegiatan bongkar muat batu bara. Hasil kesimpulan dari riset ini menegaskan bahwa kontribusi maksimum 24 jam di enam titik reseptor sensitif semua masih memenuhi baku mutu udara ambien (sesuai Lampiran VII PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Baku Mutu Udara Ambien).

Sebelumnya, Biro Kesekretariatan Forum Masyarakat Rusunawa Marunda (FMRM) Muhammad Riza Maulana selaku perwakilan warga Marunda mengatakan pencemaran udara masih saja terjadi meskipun Pelabuhan KCN sudah ditutup sejak Juli 2022. Dirinya mempertanyakan kompetensi DLH DKI Jakarta yang mengeklaim telah menginvestigasi empat perusahaan yang cerobongnya diduga penyebab pencemaran debu batu bara di Rusunawa Marunda. 

"Apakah ini akibat kurangnya kompetensi Kadis (Kepala Dinas) LH (DKI Jakarta) itu sendiri atau mungkin juga karena kadung terjadi, sehingga sanksi bukan dalam konteks mencari solusi melainkan hanya pamer kerja yang tidak mengakibatkan apa-apa bagi lingkungan kami," tegas Riza. "Buktinya kami masih tercemar, justru semakin parah tercemar," ungkap dia.

Senada dengan Riza, Koordinator Asosiasi Pengguna Jasa Pelabuhan (Penjaspel) Munif menyatakan sudah menduga dari awal bahwa Pelabuhan KCN merupakan korban dari kebijakan Dinas LH Jakarta yang dilakukan secara sembrono dan ugal-ugalan dalam prosedur, tanpa ada kajian ilmiah yang rinci tentang sumber pencemaran debu batu bara berasal dan tidak memikirkan dampaknya bagi kepentingan masyarakat banyak.

"Dampak penutupan Pelabuhan KCN ialah ribuan orang jadi pengangguran, antrean sandar kapal meningkat pesat, waktu bongkar muat jadi lama, kemacetan parah di Marunda, truk-truk jadi lambat ritasenya, biaya logistik naik tinggi, tetapi pencemaran udara di Marunda makin parah," ujar Munif. Penjaspel akan turun unjuk rasa meminta kepada Bapak Gubernur DKI untuk mencopot Kadis & Kasudin Lingkungan Hidup karena dinilai tidak memikirkan nasib ribuan tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan akibat ditutupnya Terminal Umum pelabuhan KCN secara sembarangan. (OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat