Polisi Gadungan Bawa Kabur Sepeda Motor Warga di Jakbar
![Polisi Gadungan Bawa Kabur Sepeda Motor Warga di Jakbar](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/01/9beb3b7c717ee211eb8ab8c88f87adfd.jpg)
POLISI menangkap lima pria yang membawa kabur sepeda motor warga di Tambora, Jakarta Barat, dengan modus mengaku sebagai Buser Polri dalam menjalankan aksinya.
Kanit Reskrim Polsek Tambora Iptu Rizky Ari Budianto menjelaskan, kelima pelaku berinisial FF, 22, DDW, 22, DKP, 20, HE, 34, dan MAN, 24.
Rizky mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan tiga laporan korban kepada polisi di waktu yang berbeda, yakni Kamis (8/12/2022), Selasa (20/12), dan Jumat (23/12) lalu. Ketiga korban dibegal di Jalan KH Moh Mansyur, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Rizky menjelaskan para pelaku beraksi bermodalkan kaos bertuliskan Bareskrim Polri, serta lencana Reserse Polri. Pelaku kemudian memberhentikan korban yang tengah mengendarai sepeda motor dan mengatakan telah melakukan kesalahan berkendara secara kencang dan tidak memakai masker.
"Setelah itu pelaku membawa korban dan saksi berputar-putar di wilayah Tambora dan setelah sampai di TKP korban dan saksi ditinggalkan begitu saja. Namun, sepeda motor dan ponsel milik korban dibawa oleh pelaku," kata Rizky melalui keterangannya, Kamis (5/1).
Baca juga: Polisi Diminta Usut Dugaan Pelecehan terhadap Korban Penculikan
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambora Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap kelima pelaku di wilayah Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (3/1) dan Rabu (4/1).
Berdasarkan keterangannya, pelaku telah tujuh kali melakukan aksinya dengan modus polisi gadungan di Tambora, Taman Sari, dan Gambir (Jakarta Pusat).
Polisi kemudian turut mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor milik korban. Sedangkan lima sepeda motor lainnya dijual pelaku kepada penadah di wilayah Depok.
"Penadah sudah diketahui identitasnya, namun masih dalam pengejaran," kata Rizky.
Atas perbuatannya, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (OL-16)
Terkini Lainnya
Polisi Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan di Jakarta Barat
Satpol PP Kembali Tertibkan Lokalisasi di Ibukota
Seorang Pria Ditangkap Setelah Curi Barang Kantor untuk Judi Online
Sahabat Ganjar Beri Trauma Healing Bagi Korban Kebakaran di Tambora
Polisi Tangkap Pelajar SMP yang Mau Tawuran di Jakarta Barat
Buron Hampir Tiga Tahun, Seorang Begal Akhirnya Ditangkap di Tambora
Jadi Kurir Sabu, Suami Istri di Batam Ditangkap Polisi
Pengendara Motor di Jakarta Barat Tewas Usai Tabrak Pembatas Jalan
Penculik Bocah 4 Tahun di Johar Baru Ternyata Ibu Kandungnya Sendiri, Polisi: Dia Kangen Anak
Tegal Alur-Kamal Muara Direvitalisasi, Heru Budi Jamin Banjir Berkurang
IAPI Tanggapi Penangkapan Pengedar Uang Palsu di KAP
0,66 Persen, Tingkat Kemiskinan Ekstrem di Jakarta Diklaim Alami Tren Penurunan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap