visitaaponce.com

Polisi Gadungan Bawa Kabur Sepeda Motor Warga di Jakbar

Polisi Gadungan Bawa Kabur Sepeda Motor Warga di Jakbar
Ilustrasi(DOK.MI)

POLISI menangkap lima pria yang membawa kabur sepeda motor warga di Tambora, Jakarta Barat, dengan modus mengaku sebagai Buser Polri dalam menjalankan aksinya.

Kanit Reskrim Polsek Tambora Iptu Rizky Ari Budianto menjelaskan, kelima pelaku berinisial FF, 22, DDW, 22, DKP, 20, HE, 34, dan MAN, 24.

Rizky mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan tiga laporan korban kepada polisi di waktu yang berbeda, yakni Kamis (8/12/2022), Selasa (20/12), dan Jumat (23/12) lalu. Ketiga korban dibegal di Jalan KH Moh Mansyur, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Rizky menjelaskan para pelaku beraksi bermodalkan kaos bertuliskan Bareskrim Polri, serta lencana Reserse Polri. Pelaku kemudian memberhentikan korban yang tengah mengendarai sepeda motor dan mengatakan telah melakukan kesalahan berkendara secara kencang dan tidak memakai masker.

"Setelah itu pelaku membawa korban dan saksi berputar-putar di wilayah Tambora dan setelah sampai di TKP korban dan saksi ditinggalkan begitu saja. Namun, sepeda motor dan ponsel milik korban dibawa oleh pelaku," kata Rizky melalui keterangannya, Kamis (5/1).


Baca juga: Polisi Diminta Usut Dugaan Pelecehan terhadap Korban Penculikan


Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambora  Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap kelima pelaku di wilayah Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (3/1) dan Rabu (4/1).

Berdasarkan keterangannya, pelaku telah tujuh kali melakukan aksinya dengan modus polisi gadungan di Tambora, Taman Sari, dan Gambir (Jakarta Pusat).

Polisi kemudian turut mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor milik korban. Sedangkan lima sepeda motor lainnya dijual pelaku kepada penadah di wilayah Depok.

"Penadah sudah diketahui identitasnya, namun masih dalam pengejaran," kata Rizky.

Atas perbuatannya, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (OL-16)   

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat