visitaaponce.com

Pembakar Mantan Istri dan Pria di Penjaringan Terancam Hukuman Mati

Pembakar Mantan Istri dan Pria di Penjaringan Terancam Hukuman Mati
Ilustrasi.(DOK MI.)

PELAKU pembakaran seorang pria dan wanita di pinggir Kali Angke, Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, terancam hukuman mati. Tersangka bernama Muhammad Ridwan, 43, sengaja membakar mantan istri dan teman dekatnya tersebut pada Rabu (4/1).

"Tersangka MR kami jerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 351 KUHP. Ancaman maksimal hukuman mati dan seumur hidup," kata Kapolsek Metro Penjaringan Komisaris M Bobby Danuardi di Mapolsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (9/1).

Dalam rilis yang digelar, polisi mengungkapkan motif tersangka yang diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap kedua korban. Korban pria bernama Sobari, 40, tewas di lokasi kejadian. Korban lain yakni Dewi, 39, mengalami luka bakar hingga 70%.

"Kenapa dikenakan pembunuhan berencana, karena ada jeda waktu ketika dia sedang menjadi kenek angkot, melihat kedua korban duduk berdua. Ini ada jeda waktu," kata Bobby.

Baca juga: Terperiksa Kasus Pembakaran Orang di Jakut Bertambah

Tersangka sempat membeli bensin dan melempar ke tubuh korban lalu membakarnya. Menurutnya, tidak ada spontanitas saat melakukan hal tersebut.

"Dia sudah merencanakan. Makanya kami jerat dengan pasal pembunuhan berencana," ujarnya. Tersangka sendiri ditangkap pada Jumat (6/1) di kawasan Teluk Gong, Jakarta Utara. (OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat