visitaaponce.com

Tersangka Pelaku Mutilasi Kuasai Apartemen Angela pada 2019

Tersangka Pelaku Mutilasi Kuasai Apartemen Angela pada 2019
Ilustrasi(DOK.MI)

POLISI menyebut apartemen milik korban mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih, 54, di Taman Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, telah berpindah tangan ke tersangka M Ecky Listiantho alias MEL, 34, pada 2019.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Resa F Marasabessy menjelaskan apartemen milik Angela berpindah tangan kepada Ecky melalui transaksi jual beli.

"Apartemen Angela dijual kepada Ecky pada 2019. Kemudian pada Juni 2019 terjadi akad dan serah terima kunci apartemen," ujar Resa saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Selasa (10/1).

Resa tidak membeberkan alasan Angela menjual apartemen miliknya kepada MEL. Ia hanya mengatakan perpindahan kepemilikan apartemen itu telah disahkan oleh pengadilan pada Februari 2021.

"Februari 2021 hasil putusan pengadilan mengesahkan pemilik apartemen Taman Rasuna Said Tower 1 Nomor 33A adalah milik tersangka," kata Resa.

Sebelumnya, kakak kandung Angela, Turyono Wahadi, mengaku unit apartemen milik Angela di Apartemen Taman Rasuna Said telah dikuasai MEL. Turyono mengetahui hal tersebut dari Anna ketua lingkungan gereja yang juga tinggal di apartemen.

Dari Anna, Turyono mengetahui unit apartemen Angela sudah dijual dan MEL telah mengisi form di pengelola pada 3 Juli 2019 silam sebagai pemilik baru unit tersebut.

Kemudian pada Rabu, 10 Juli 2019, Turyono menyebut keluarga mengecek ke Badan Pengelola Apartemen Taman Rasuna (BPATR) dan diketahui pemilik baru unit 0133A adalah Estianto. Keesokan harinya, pihak keluarga menemui BPATR untuk mengetahui latar belakang serta proses penjualan unit yang sangat berdekatan dengan laporan hilang Angela.


Baca juga: Pembakar Mantan Istri dan Pria di Penjaringan Terancam Hukuman Mati


"Dari pertemuan tersebut, diperoleh informasi bahwa unit sudah balik nama menjadi milik Ecky. Perjanjiannya tidak notariat tetapi di bawah tangan," tutur Turyono.

Pihak keluarga kemudian menghubungi MEL setelah mendapatkan nomor telepon dari pihak BPATR. Pelaku saat itu mengaku sedang berada di Bandung.

Pihak keluarga dan MEL kemudian sepakat untuk bertemu pada Senin, 15 Juli 2019 di Jakarta. Dari pertemuan itu, MEL mengaku sudah saling mengenal dengan korban sekitar satu tahun dan memiliki hubungan khusus atau pacaran.

"Mereka dikenalkan oleh seorang teman yang terkait dengan tanggung jawab pekerjaan Ibu Angela dalam program 'Superindo Berkebun'. Sempat terjadi hubungan khusus antara Ecky dan Angela, tetapi karena pertimbangan perbedaan usia dan agama, hubungan tersebut tidak dilanjutkan," jelas Turyono.

Sebelumnya, polisi memastikan wanita yang ditemukan tewas dalam kondisi dimutilasi di sebuah rumah kontrakan di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, bernama Angela Hindriati.

Angela ternyata dibunuh dan dimutilasi oleh MEL. Penemuan mayat tersebut berawal dari pencarian orang hilang atas nama Ecky. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan MEL di sebuah kontrakan berikut jasad Angela yang telah tersimpan di dua boks kontainer.

MEL dan Angela menjalin hubungan atau pacaran sejak Juni 2021 hingga November 2021. MEL mengaku memang lebih nyaman menjalin hubungan dengan yang lebih tua darinya.

Namun, MEL menolak ajakan Angela untuk lanjut ke jenjang pernikahan. Angela kemudian mengancam untuk melaporkan kepada keluarga Ecky atas hubungan tersebut jika menolak menikahinya. Setelah itu terjadi cekcok hingga MEL yang emosi mencekik korban hingga tewas dan dilanjutkan dengan memutilasi tubuh korban dengan gergaji listrik. (OL-16)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat