visitaaponce.com

Motif Ayah Bunuh 4 Anak di Jagakarsa Masih Didalami

Motif Ayah Bunuh 4 Anak di Jagakarsa Masih Didalami
Ilustrasi(MI)

POLISI masih mendalami motif pembunuhan oleh sang ayah, Panca Darmansyah, 41 terhadap empat orang anaknya di rumah kontrakan wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan. Keempat buah hatinya itu dibunuh dengan cara dibekap.

"Masih kami dalami," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada Medcom.id, Sabtu, 9 Desember 2023.

Bintoro mengatakan pihaknya terkendala keterangan sang istri, Devi Manisha yang juga ibu kandung keempat korban. 

Baca juga : Polisi Tetapkan Panca Darmansyah Tersangka Pembunuhan Empat Anaknya di Jagakarsa

Devi belum bisa diperiksa karena masih menjalani perawatan di RSUD Pasar Minggu akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya.

"Istri pelaku sampai saat ini belum bisa kami mintai keterangan. Mengingat masih mengalami trauma," ujar Bintoro.

Baca juga : 4 Anak Tewas di Jagakarsa, Polisi Bisa Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana

 

Detik-detik pembunuhan 

Panca telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengaku membunuh anaknya secara bergantian dari anak usia paling kecil hingga terbesar. Para korban diketahui berinisial VA, 6 tahun; SP; 4 tahun; AR, 3 tahun dan AS, 1 tahun.

Pembekapan dilakukan terhadap anak-anak yang dalam kondisi sadar selama 15 menit hingga tak bernyawa. Pembunuhan sadis ini dilakukan pada Minggu, 3 Desember 2023 pukul 13.00-14.00 WIB.

"Dimulai yang pertama anak yang paling kecil, anak korban insial A umur 1 tahun, dilanjutkan anak korban inisial A juga umur 3 tahun. Selanjutnya anak korban yang ketiga umur 4 tahun dan terakhir anak korban yang tertua umur 6 tahun," kata Bintoro kepada wartawan, Jumat, 8 Desember 2023.

Selain membunuh, Panca juga menata mainan anak-anaknya dengan urutan barang kesukaan. Panca merekam aksi pembunuhan itu menggunakan ponselnya. Belum diketahui apa maksudnya mengabadikan perbuatan keji itu. Polisi masih melakukan pendalaman.

Panca dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Jo Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Uundang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Untuk diketahui, empat bocah itu ditemukan tewas mengenaskan pada Rabu, 6 Desember 2023 pukul 14.45 WIB. Jasadnya ditemukan saat warga mencium bau busuk dari rumah kontrakan yang terletak di jalan Kebagusan Raya RT 004 RW 03 Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Keempat anak berjejer di atas kasur dengan badan biru kehitaman. Ditemukan lebam di mulut dan hidung. 

Sebelum menemukan keempat anak itu, polisi mendapati ayah para korban, Panca Darmansyah berupaya bunuh diri di kamar mandi menggunakan pisau. Kini, dia tengah menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Saat olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan pesan bertuliskan 'puas bunda, tx for all' berwarna merah di lantai rumah. Diduga tulisan yang terlihat dari bercak darah itu dibuat oleh Panca.

Sementara itu, ibunya Devi Manisha tegah menjalani perawatan di RSUD Pasar Minggu. Devi dilarikan ke rumah sakit akibat KDRT yang dilakukan Panca. (MGN/Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat