visitaaponce.com

4 Anak Tewas di Jagakarsa, Polisi Bisa Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana

4 Anak Tewas di Jagakarsa, Polisi Bisa Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana
Rumah tempat kejadian perkara di Jagakarsa, Jaksel.(MI/Adam Dwi)

EMPAT anak ditemukan tewas di dalam kamar di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kebagusan Raya, Jagakarsa, Jakarta Selatan (6/12). Pelaku pembunuhan diduga ayah keempat anak itu PD alias P, 41. 

P ditemukan tergeletak karena mencoba bunuh diri dan saat ini dalam perawatan di rumah sakit. Sementara Ibu keempat anak D sebelumnya dianiaya P dan saat ini sedang di rawat di RSUD Pasar Minggu.

Dalam berbagai pemberitaan, ditulis peristiwa ini sebagai Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Namun demikian, polisi seyogyanya tidak hanya menjerat P dengan UU PKDRT saja tetapi juga mempertimbangkan KUHP.

Baca juga : Polisi Tetapkan Panca Darmansyah Tersangka Pembunuhan Empat Anaknya di Jagakarsa

P dapat dikategorikan melakukan KDRT terhadap isterinya D. Tetapi terhadap keempat anaknya P bisa saja dikategorikan melakukan pembunuhan berencana atau setidaknya pembunuhan. 

"Karena itu, saya menyarankan kepolisian juga mempertimbangkan Pasal 340 KUHP perihal pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP perihal pembunuhan, selain Pasal 5 Ayat 1 jo Pasal 44 UU PKDRT perihal KDRT Fisik."

Baca juga : Korban KDRT Ibu 4 Anak di Jagakarsa Dapat Pendampingan Medis

Namun demikian KDRT yang dilakukan P terhadap isterinya D juga tidak menutup kemungkinan dikategorikan sebagai pembunuhan berencana. 

Penyidik harus fokus menggali original intention dari Pelaku. apakah tujuan pelaku haya sebatas melakukan kekerasan pada korban? atau bahkan lebih dari itu, memang sejak awal memiliki intention untuk membunuh D. 

Jadi, meskipun istrinya tidak mati, bukan berarti tidak bisa dijerat dengan delik pembunuhan berencana, jika niat awalnya membunuh. Hanya saja karena pelaku tidak mencapai tujuan, korban tidak sampai mati, bisa didakwa dengan percobaan pembunuhan berencana.

Penerapan pasal Pasal 340 KUHP penting meningat ancaman pembunuhan berencana adalah pidana mati sedangkan Pasal 44 Ayat 3 UU PKDRT ancaman pidananya hanya 15 tahun penjara.

Halimah Humayrah Tuanaya; Dosen Pidana dan Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak Fakultas Hukum Universitas Pamulang ( Unpam) kepada wartawan di Pamulang, Tangsel, Jumat (8/12).

Namun demikian ,lanjut Halimah, KDRT yang dilakukan P terhadap isterinya D juga tidak menutup kemungkinan dikategorikan sebagai pembunuhan berencana.

Hemat dia, Penyidik harus fokus menggali _original intention_ dari pelaku. apakah tujuan pelaku haya sebatas melakukan kekerasan pada korban atau bahkan lebih dari itu, memang sejak awal memiliki _intention_ untuk membunuh D. Jadi,tambah Halimah, meskipun istrinya tidak mati, bukan berarti tidak bisa dijerat dengan delik pembunuhan berencana, jika niat awalnya membunuh. Hanya saja karena pelaku tidak mencapai tujuan, korban tidak sampai mati, bisa didakwa dengan percobaan pembunuhan berencana.

Bagi Halimah, penerapan pasal Pasal 340 KUHP penting mengingat ancaman pembunuhan berencana adalah pidana mati sedangkan Pasal 44 Ayat 3 UU PKDRT ancaman pidananya hanya 15 tahun penjara. (Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat