visitaaponce.com

Polisi Selidiki Kemungkinan Ada Tersangka Lain Kasus Mutilasi Di Bekasi

Polisi Selidiki Kemungkinan Ada Tersangka Lain Kasus Mutilasi Di Bekasi
Ilustrasi(DOK MI)

POLISI menyebut ada potensi tersangka baru dalam kasus pembunuhan dengan mutilasi terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih, 54. Hingga kini, polisi telah menetapkan M Ecky Listiantho, 34, sebagai tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut sejauh ini baru Ecky yang ditetapkan sebagai tersangka tunggal. Namun, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya. Ia menjelaskan penyidik masih melakukan penyidikan dan mengumpulkan bukti-bukti untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat dalam pembunuhan Angela.

"Soal potensi pelaku bertambah ada apabila secara proses penyidikan didapatkan alat bukti bukti yang baru untuk berkembang kepada tersangka lain," kata Trunoyudo, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (25/1).

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan potensi penambahan tersangka diketahui setelah terungkapnya motif pembunuhan terhadap Angela. Hengki menyebut tersangka Ecky membunuh untuk menguasai harta Angela.

Hengki menyebut diduga ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Namun, Hengki belum menjelaskan lebih lanjut. "Ada potensi tersangka baru," kata Hengki, melalui keterangannya, Kamis (19/1).

Hengki mengatakan penyidik menemukan sejumlah aset milik Angela dikuasai oleh Ecky. Hengki menyebut Ecky mengambil alih apartemen milik Angela di Taman Rasuna secara ilegal. Tak hanya apartemen, Ecky juga menguras uang di ATM dan menggadaikan sertifikat rumah lain milik Angela.

Angela Hindriati Wahyuningsih ditemukan tewas dalam kondisi dimutilasi di sebuah rumah kontrakan di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada 23 Desember 2022. Sebelumnya, Angela dilaporkan hilang sejak 2019 di kawasan Bandung. Belakangan diketahui Angela dibunuh dan dimutilasi Ecky.

Ecky dan Angela menjalin hubungan atau pacaran sejak Juni 2021 hingga November 2021. Ecky mengaku memang lebih nyaman menjalin hubungan dengan yang lebih tua darinya.

Ecky mengaku Angela meminta untuk menikah. Namun, Ecky menolak ajakan itu. Angela kemudian mengancam untuk melaporkan kepada keluarga Ecky atas hubungan tersebut. Setelah itu terjadi cekcok hingga Ecky yang emosi mencekik korban hingga tewas dan dilanjutkan dengan memutilasi tubuh korban dengan gergaji listrik.

Atas perbuatannya, Ecky dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Jo Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (OL-15)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat