visitaaponce.com

Mahasiswa UI Meninggal karena Kecelakaan Jadi Tersangka, ini Alasan Polisi

Mahasiswa UI Meninggal karena Kecelakaan Jadi Tersangka, ini Alasan Polisi
Ilustrasi.(DOK MI.)

MAHASISWA Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra yang meninggal dunia akibat kecelakaan ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman, kejadian yang melibatkan Hasya dengan pensiunan polisi berpangkat AKBP, yakni Eko Setia Budi Wahono, murni disebabkan oleh kelalaian Hasya saat berkendara.

"Penyebab kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka? Ini dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri," ujar Latief saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1).

Latief menambahkan, kelalaian itulah yang menyebabkan Hasya meninggal dan ditetapkan tersangka. Hal ini juga menjadi alasan Eko tidak ditetapkan sebagai tersangka.

"Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri. Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri bukan kelalaian Pak Eko," tuturnya.

"Pertama dia kurang hati-hati dalam mengendalikan sepeda moror. Malam itu dia berjalan tiba-tiba ada orang belok, dia tidak bisa mengendalikan kendaraan. Dia jatuh sendiri dan dia yang menyebabkan kecelakaan," sambungnya.

Baca juga: Mahasiswa UI yang Tertabrak Purnawirawan Polri Sempat Oleng

Berbeda dengan Eko, kata Latief, ia tidak bisa ditetapkan tersangka karena sudah berada tepat di jalurnya sendiri. Hasya merampas jalan Eko.

"Karena dia (Eko) dalam posisi hak utama jalan, Pak Eko ada di jalan utamanya dia. Jadi dia istilahnya, (Hasya) merampas hak (orang) lain. Karena Pak Eko berada di lajurnya," imbuh Latief.

Kendati demikian, lanjut Latief, kasus tersebut sudah SP3 atau sudah sepenuhnya tidak diusut dan dihentikan oleh pihak kepolisian dengan beberapa alasan. "Proses itu istilahnya kenapa di-SP3? Pertama kasus itu telah kedaluwarsa, yang kedua tidak cukup bukti, yang ketiga, tersangka meninggal dunia. Jadi ada kepastian juga di situ kenapa kami beri SP3," pungkasnya.

Diketahui, kasus kecelakaan yang melibatkan mahasiswa UI Muhammad Hasya Atallah Saputra, 17, dengan pensiunan polisi berpangkat AKBP akhirnya menemui titik terang. Namun, korban yang sudah meninggal dunia ternyata malah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Betul (almarhum Hasya Attalah jadi tersangka)," ujar tim kuasa hukum orangtua korban, Indira Rezkisari, Kamis (26/1). Indira mengatakan, penetapan tersangka Hasya diterima tim advokasi melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) perkara Kecelakaan Lalu Lintas Nomor B/42/I/2023/LLJS tertanggal 16 Januari 2023. (OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat