visitaaponce.com

Pengamat Polisi Bertindak seperti Hakim Vonis Hasya sebagai Tersangka

Pengamat: Polisi Bertindak seperti Hakim Vonis Hasya sebagai Tersangka
Ilustrasi.(DOK MI.)

PENELITI dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian, Bambang Rukminto, menilai kepolisian telah bertindak seperti hakim yang memvonis korban menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia, M Hasya Attalah.

"Salah satu problem yang membuat kasus tersebut mendapat respons publik yang sangat besar, karena polisi bertindak seolah hakim yang memvonis korban malah menjadi tersangka. Akibatnya meskipun kasusnya di-SP3 tak membuat rasa keadilan bagi ahli waris korban yang meninggal dunia," kata Bambang saat dikonfirmasi, Sabtu (4/2).

Tindakan polisi yang menetapkan Hasya sebagai tersangka, kata Bambang, akhirnya menciptakan asumsi publik. Ia menjelaskan saat ini masyarakat mengira ada keberpihakan dari Institusi Polri kepada penabrak AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono. "Asumsi yang muncul tentu dugaan keberpihakan pada penabrak dengan tergesa-gesa menyatakan korban yang meninggal dunia sebagai tersangka," sebut Bambang.

Ditambah lagi, saat ini marak komentar masyarakat yang mengatakan bahwa Eko nirempati lantaran tak kunjung membawa Hasya ke Rumah Sakit supaya mendapat pertolongan. Sebagai mantan aparat hukum, dijelaskan Bambang, seharusnya Eko juga mengetahui nilai-nilai kemanusiaan yang berkembang di masyarakat.

"Masyarakat punya sistem nilai. Salah satunya ialah nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan di atas hukum formal. Itu yang harusnya lebih dikedepankan semua orang, apalagi aparat penegak hukum, termasuk purnawirawan itu," terangnya.

Lebih dalam, Bambang pun mengatakan masalah empati dari Eko terhadap Hasya dapat ditarik dalam ranah hukum. Ia mengatakan, empati dari penabrak terhadap korban tertuang dalam Pasal 231 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas, wajib: menghentikan kendaraan yang dikemudikannya, memberikan pertolongan kepada korban, melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan," tutur Bambang. "Pasal ini menunjukan pentingnya kewajiban berempati pada korban," imbuhnya.

Baca juga: Polda Metro Jaya Gandeng Pakar Kaji Status Tersangka Hasya

Selanjutnya, Bambang mengatakan bahwa pihak kepolisian sejak awal melakukan restorative justice terlebih dahulu. Pihak kepolisian, dijelaskan Bambang, melakukan mediasi kepada ahli waris dengan terduga pelaku.

"Polisi cukup bertindak sebagai fasilitator dan mediator saja. Soal salah atau benar itu urusan pengadilan bila tak ada titik temu dalam mediasi. Tugas polisi sebagai penyidik, tentu mengumpulkan bukti-bukti dan saksi-saksi terkait peristiwa tersebut," pungkasnya. (OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat