Pengamat Polisi Bertindak seperti Hakim Vonis Hasya sebagai Tersangka
![Pengamat: Polisi Bertindak seperti Hakim Vonis Hasya sebagai Tersangka](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/02/715f53219f604fbecb29400edbe86872.jpeg)
PENELITI dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian, Bambang Rukminto, menilai kepolisian telah bertindak seperti hakim yang memvonis korban menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia, M Hasya Attalah.
"Salah satu problem yang membuat kasus tersebut mendapat respons publik yang sangat besar, karena polisi bertindak seolah hakim yang memvonis korban malah menjadi tersangka. Akibatnya meskipun kasusnya di-SP3 tak membuat rasa keadilan bagi ahli waris korban yang meninggal dunia," kata Bambang saat dikonfirmasi, Sabtu (4/2).
Tindakan polisi yang menetapkan Hasya sebagai tersangka, kata Bambang, akhirnya menciptakan asumsi publik. Ia menjelaskan saat ini masyarakat mengira ada keberpihakan dari Institusi Polri kepada penabrak AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono. "Asumsi yang muncul tentu dugaan keberpihakan pada penabrak dengan tergesa-gesa menyatakan korban yang meninggal dunia sebagai tersangka," sebut Bambang.
Ditambah lagi, saat ini marak komentar masyarakat yang mengatakan bahwa Eko nirempati lantaran tak kunjung membawa Hasya ke Rumah Sakit supaya mendapat pertolongan. Sebagai mantan aparat hukum, dijelaskan Bambang, seharusnya Eko juga mengetahui nilai-nilai kemanusiaan yang berkembang di masyarakat.
"Masyarakat punya sistem nilai. Salah satunya ialah nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan di atas hukum formal. Itu yang harusnya lebih dikedepankan semua orang, apalagi aparat penegak hukum, termasuk purnawirawan itu," terangnya.
Lebih dalam, Bambang pun mengatakan masalah empati dari Eko terhadap Hasya dapat ditarik dalam ranah hukum. Ia mengatakan, empati dari penabrak terhadap korban tertuang dalam Pasal 231 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas, wajib: menghentikan kendaraan yang dikemudikannya, memberikan pertolongan kepada korban, melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan," tutur Bambang. "Pasal ini menunjukan pentingnya kewajiban berempati pada korban," imbuhnya.
Baca juga: Polda Metro Jaya Gandeng Pakar Kaji Status Tersangka Hasya
Selanjutnya, Bambang mengatakan bahwa pihak kepolisian sejak awal melakukan restorative justice terlebih dahulu. Pihak kepolisian, dijelaskan Bambang, melakukan mediasi kepada ahli waris dengan terduga pelaku.
"Polisi cukup bertindak sebagai fasilitator dan mediator saja. Soal salah atau benar itu urusan pengadilan bila tak ada titik temu dalam mediasi. Tugas polisi sebagai penyidik, tentu mengumpulkan bukti-bukti dan saksi-saksi terkait peristiwa tersebut," pungkasnya. (OL-14)
Terkini Lainnya
Izin tidak Sesuai, Restoran di Kebayoran Baru Terancam Ditutup Sementara
Penertiban Cafe, Pemkot Jaksel Abaikan Instruksi Ketua DPRD DKI
Fakta-Fakta Porsche Tabrak Truk di Tol Jakarta Selatan, Mobil Ringsek Terseret 150 Meter
Kris Dayanti Kurban 6 Sapi di Batu dan Jakarta
Kementerian Investasi tidak Libatkan Pemda dalam Pelaksanaan Investasi
Anak Penderita Stunting di Jakarta Selatan Dapat Makanan Tambahan
Tabrakan Sepeda Motor dan Bus, Dua Orang Tewas di Tempat
Terobos Perlintasan Jalur Ganda, Pengendara Sepeda Motor Tewas Tertabrak KA Sancaka
Dua Anggota Drum Band Tewas, Polisi Buru Sopir Bus
Sepeda Motor vs Mobil Pikap di Majene, Satu Tewas
Minibus Tertabrak Kereta Api, Satu Tewas
Bocah Tewas Terjatuh di Rusunawa Rawa Bebek Cakung
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap