visitaaponce.com

Ibu Kota Pindah, Kemenkeu Siapkan Desain Pemanfaatan Aset Negara

Ibu Kota Pindah, Kemenkeu Siapkan Desain Pemanfaatan Aset Negara
Deretan gedung bertingkat di wilayah Jakarta.(Antara)

PEMPROV DKI Jakarta melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pemanfaatan aset negara setelah tidak lagi berstatus Ibu Kota Negara (IKN).

Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono menyebut aset pemerintah pusat di wilayah Jakarta total mencapai Rp1.400 triliun. "Itu nilai yang kami lakukan beberapa tahun lalu. Nanti pada masanya dilakukan penilaian lagi," ungkapnya, Jumat (10/2).

Baca juga: MRT Lanjutkan Fase 2, Lalin Jalan Kebon Sirih Dialihkan Hingga Juni

"Dari Rp1.400 triliun itu diperkirakan ada Rp300 triliun-Rp400 triliun, yang bisa dimanfaatkan karena untuk aset pemerintah pusat, yang sifatnya kantor vertikal. Kan tidak akan dipindah," imbuh Heru.

Adapun pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) diatur oleh Kemenkeu. Kemudian, Pemprov DKI akan mengatur zonasi atau peruntukkan tata ruang, agar aset berupa kantor pemerintah pusat bisa dimanfaatkan dan mendapatkan keuntungan.

"Terkait rencana pemanfaatan itu sangat bergantung dari tata ruang yang diperbolehkan Pemprov DKI. Kami selaku pengelola, karena aset itu adalah aset pemerintah pusat, kami akan manfaatkan sebaik-baiknya," jelas Dirjen Kekayaan Negara Rionald Silaban.

Baca juga: Badan Otorita Klaim 21 Negara tertarik Investasi di IKN

"Itu dengan berbagai macam cara pemanfaatan. Bisa sewa, bisa kerja sama pemanfaatan juga," sambungnya.

Pihaknya juga menggandeng Pemprov DKI untuk melakukan penilaian aset bersama-sama. Sehingga, nilai aset dapat mencapai titik tertinggi. "Kemenkeu pengelola BMN, sedangkan kementerian/lembaga itu pengguna. Kami siapkan grand design terkait pemanfaatan BMN," tutur Rionald.(OL-11)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat