visitaaponce.com

Pengemudi Sedan Lawan Arah Tabrak Pemotor di Jaksel Jadi Tersangka

Pengemudi Sedan Lawan Arah Tabrak Pemotor di Jaksel Jadi Tersangka
Ilustrasi(DOK.MI)

POLDA Metro Jaya menetapkan pengemudi sedan yang menabrak pengendara roda dua di Fatmawati, Jakarta Selatan sehingga meninggal dunia sebagai tersangka.
 
"Dalam hal ini penyidik telah menetapkan tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada 13 Februari 2023 atas nama CN, warga Tangerang Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (14/2).

Trunoyudo menambahkan tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.

Tersangka pengemudi sedan dikenakan Pasal 310 ayat 4 Juncto pasal 287 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan umum.

"Tentu dengan ancaman hukuman paling lama adalah lima tahun penjara," kata Trunoyudo.

Sebelumnya terjadi kecelakaan antara kendaraan roda empat berjenis sedan nomor polisi B 1507 WWI dengan kendaraan roda dua nomor polisi B 4294 SFG.


Baca juga: Pengemudi Fortuner yang Rusak Brio di Senopati Jadi Tersangka

 
Dalam kecelakaan tersebut diketahui pengemudi roda dua meninggal atas nama BAS, 25, yang merupakan warga Cilandak, Jakarta Selatan.

Trunoyudo mengatakan diketahui kecelakaan terjadi pada 11 Februari 2023 dini hari di Jalan Raya RS Fatmawati, Jakarta Selatan.

"Diketahui pada 11 Februari 2023 yang lalu tepatnya pukul 01.50 WIB dalam catatan kami sesuai dengan laporan polisi LP/A/74/II/20223/Polres Metro Jakarta Selatan," ucapnya.

Adapun kronologinya adalah kendaraan roda empat yang dikemudikan pelaku CN melaju melawan arah dari utara menuju selatan di Jalan Raya RS Fatmawati, Jakarta Selatan.

Ketika sampai di depan SPBU Pertamina, pengemudi sedan menabrak kendaraan roda dua yang dikendarai korban BAS dari arah depan yang berjalan pada lajur seharusnya yang mengakibatkan BAS meninggal di tempat kejadian perkara (TKP). (Ant/OL-16)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat