visitaaponce.com

Polisi Sebut Pelaku Rudapaksa di Jalan Tol Tangerang Seorang Residivis

Polisi Sebut Pelaku Rudapaksa di Jalan Tol Tangerang Seorang Residivis
Ilustrasi(DOK.MI)

POLDA Metro Jaya memastikan kasus rudapaksa dan penganiayaan yang dilakukan tersangka BP, 36, terhadap korban FP, 25, adalah seorang penjahat kambuhan (residivis).

"Di mana dalam proses penyidikan ditemukan adanya putusan 236 pada pengadilan negeri sesuai dengan penetapan majelis hakim pada 18 Agustus 2020 dalam kasus pasal 362 KUHP atau kasus pencurian dengan kekerasan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (14/2).

Trunoyudo menambahkan dalam proses pengembangan, motif tersangka adalah motif ekonomi dengan mengambil barang milik korban.

"Ketika korban diajak terus berjalan dan berputar-putar dan ketika dalam kondisi rentan kemudian dilakukan pencurian pemberatan disertai dengan rudapaksa," katanya.

Trunoyudo menambahkan tersangka dikenakan pasal 285 KUHP dan 365 KUHP juncto 63 KUHP.


Baca juga: Pengemudi Sedan Lawan Arah Tabrak Pemotor di Jaksel Jadi Tersangka


"Dengan ancaman pada proses ini tentu pasal yang kami sampaikan, pada pasal pertama 285 KUHP diancam hukuman paling lama 12 tahun penjara dan Pasal 365 ayat 2 ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara," tambahnya.

Trunoyudo menjelaskan Polda Metro Jaya telah melakukan sejumlah langkah terhadap korban.

"Untuk korban selain diberikan pendamping psikolog atau psikiater, kami mengajukan restitusi terhadap korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta pemenuhan hak-hak korban lainnya," katanya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menangkap tersangka BR yang diduga melakukan rudapaksa dan penganiayaan terhadap wanita berinisial FP di pinggir Jalan Tol Jakarta-Tangerang pada Kamis (9/2).

Kemudian korban ditinggal di tempat tersebut sampai petugas patroli jalan raya (PJR) Tol Jakarta-Tangerang menemukan korban pada Kamis (9/2) pukul 04.50 WIB lalu korban diserahkan ke Polres Tangerang Selatan untuk dilakukan penanganan. (Ant/OL-16)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat