visitaaponce.com

Satpol PP DKI akan Tindak Tegas Tempat Hiburan Malam Pelanggar Jam Malam di Ramadan

Satpol PP DKI akan Tindak Tegas Tempat Hiburan Malam Pelanggar Jam Malam di Ramadan
Razia tempat hiburan malam(Antara Foto/Wahdi)

KEPALA Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Arifin menyatakan, pihaknya akan menindak tegas tempat hiburan malam di DKI Jakarta jika melanggar aturan jam malam selama bulan Ramadan 2023. Ia mengatakan, selama Ramadan nanti akan ada aturan mengenai batas operasional bagi tempat hiburan malam.

"Kami memastikan, nanti akan ada pembatasan jam operasional tempat hiburan malam selama berlangsung bulan suci Ramadan. Kalau ada yang melanggar sebagaimana yang sudah diatur, tentu dapat dikenakan sanksi tegas mulai penutupan dan lain sebagainya," ujar Arifin kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (16/3).

Arifin mengatakan, Satpol PP DKI Jakarta bukan melarang tempat hiburan malam di Jakarta buka saat Ramadan. Namun, ada waktu operasional yang mengatur pembatasan jam buka tempat hiburan malam. Hal ini dibuat supaya masyarakat bisa menjalankan ibadah dengan tenang dan nyaman.

Baca juga: Heru Budi Minta Satpol PP dan Satlinmas Jaga Ketertiban Jakarta Selama Ramadan

"Kami berharap semua mematuhi aturan yang ditetapkan," kata Arifin.

Adapun aturan terkait pembatasan jam operasional itu nantinya akan diumumkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta.

Baca juga: Sidang Isbat Ramadan 1444 H

"Jadi ada aturan yang mengatur waktu operasionalnya pasti ada perubahan. Ada yang boleh buka dan nantinya ada juga tidak boleh buka. Begitu juga ketika menyambut Idul Fitri satu hari sebelum dan hari H-nya serta satu hari setelah hari H lebaran itu sudah diatur agar tidak boleh buka. Nanti resminya akan dikeluarkan surat," lanjut Arifin.

Dia menambahkan, sepanjang Ramadan 2023, Satpol PP DKI akan gencar gelar razia PPKS di Jakarta. Sama halnya dengan tempat hiburan malam. Pihaknya meminta pengelola untuk mematuhi aturan pembatasan jam operasional selama bulan Ramadan.

(Z-9)


 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat