visitaaponce.com

BPOM Sita Produk Kosmetik Ilegal Tanpa Merek dan Izin Edar di Jakarta Utara

BPOM Sita Produk Kosmetik Ilegal Tanpa Merek dan Izin Edar di Jakarta Utara
ilustrasi petugas BPOM mendata kosmetik ilegal(Antara/Amplesa)

BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan penindakan terhadap produk kosmetik ilegal tanpa merek dan tanpa izin edar, serta mengandung bahan yang dilarang, di sebuah pabrik kosmetika ilegal di Pergudangan Elang Laut dengan alamat Sentra Industri 1 dan 2 Blok I1/28, RT 02/ RW 03, Jakarta Utara.

"Badan POM telah melakukan penindakan ke sarana kosmetika ilegal tersebut pada Hari Kamis, 9 Maret 2023. Hasilnya, kami menemukan dan menyita barang bukti bernilai total Rp7,7 miliar," kata Kepala BPOM Penny K lukito, di Pergudangan Elang Laut, Jakarta Utara, Kamis (16/3).

Barang bukti yang diamankan antara lain bahan kimia obat Hidroquinon, Asam Retinoat, Deksametason, Mometason Furoat, Asam Salisilat, Fluocinolone, Metronidazol, Ketokonazol, Betametason, dan Asam Traneksamat senilai Rp4,3 miliar.

Baca juga : BPOM Gerebek Pabrik Skin Care Ilegal di PIK 

Kemudian bahan kemas berupa pot dan botol kosong untuk produk kosmetika senilai Rp164 juta, produk antara berupa lotion senilai Rp1,2 miliar, produk jadi berupa lotion malam dan berbagai macam krim tanpa merek senilai Rp1,4 miliar. 

Selain itu, juga diamankan beberapa alat produksi berupa mesin mixing, mesin filling, mesin coding, mesin packaging, timbangan, dan alat produksi lainnya senilai Rp451 juta.

Baca juga : Waspada Produk Kosmetik Ilegal Tembus Klinik dan Dokter Kecantikan

Kendaraan minibus senilai Rp198 juta, serta alat elektronik berupa ponsel, laptop, CPU, dan flashdisk senilai Rp31 juta juga turut disita dan diamankan dari lokasi.

Badan POM masih melakukan pemeriksaan terhadap 9 saksi karyawan dan 1 orang ahli. Hasil pemeriksaan, 1 orang diduga pelaku berinisial SJT yang merupakan pemilik usaha. Praktik produksi ini diduga sudah dilakukan pelaku sejak 2020 di lokasi lain, yaitu di daerah Jakarta Barat.

Sedangkan kegiatan produksi di Jakarta Utara diduga dilakukan sejak September 2022.

Peredaran kosmetika ilegal itu dari Pulau Jawa wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali yakni Kota Denpasar, hingga sebagian wilayah Sumatera Sumatera Selatan, Sumatra Utara, dan Lampung.

"Produk kosmetik ilegal ini sangat berbahaya. Selain produk yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu, kita juga melihat pada sarana ini tidak menerapkan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB), terutama aspek higiene sanitasi sarana sangat kurang," ujarnya.

Risiko kesehatan yang berpotensi terjadi akibat penggunaan bahan baku pada kosmetik ilegal tersebut, yaitu  dapat menyebabkan efek ochronosis atau kulit menjadi kehitaman.

Asam Retinoat/Tretinoin dapat menyebabkan iritasi kulit, kulit gatal, bengkak, kemerahan, kering, atau mengelupas dan bersifat teratogenic menyebabkan cacat lahir pada janin.

Resorsinol dapat menyebabkan iritasi kulit dan mengganggu sistem imun.

Bahaya pemakaian resorsinol pada kulit luka atau teriritasi berupa gejala dermatitis; iritasi mata, kulit, tenggorokan, saluran pernafasan atas; methemoglobinemia (ketidakmampuan sel darah merah mengedarkan oksigen dalam tubuh); kulit kebiruan (cyanosis), konvulsi, peningkatan detak jantung, penyakit asam lambung (dispepsia), penurunan suhu tubuh secara drastis (hipotermia), dan adanya urin dalam darah.

Kemudian klindamisin dapat menyebabkan iritasi kulit, salah satunya menimbulkan keluhan kulit mengelupas; dan Fluocinolone dapat menyebabkan gatal, panas, pengelupasan, dan kulit kering, folikel rambut bengkak atau meradang (folikulitis), perubahan warna pada kulit, dan pengerasan pada kulit. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat