visitaaponce.com

Pramudi Jadi Tersangka Tabrak Lari di Ciputat, Ini Respons Transjakarta

Pramudi Jadi Tersangka Tabrak Lari di Ciputat, Ini Respons Transjakarta
Bus Transjakarta(MI/Usman Iskandar )

PRAMUDI bus Transjakarta ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tabrak lari di Ciputat, Tangerang Selatan yang menewaskan seorang pelajar. Kecelakaan ini terjadi pada Rabu (1/2) sekitar pukul 06.15 WIB. Kecelakaan terjadi di Jalan RE Martadinata, Ciputat, Kota Tangsel, yang berdekatan dengan salah satu pool bus Transjakarta milik salah satu operator.

Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT Transjakarta Apriastini Bakti Bugiansri mengatakan sudah mendengar informasi penetapan tersangka salah satu pramudi tersebut.

Namun, ia menegaskan, pramudi bus bukan pelaku yang menabrak korban. Pasal yang disangkakan kepada pramudi tersebut pun bukan pasal penabrakan melainkan pasal mengenai kelalaian saat terjadinya kecelakaan yakni pasal 312 Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Eks Dirut Transjakarta Dicegah KPK

Pasal tersebut berbunyi 'Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Polisi terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp75 juta.

"Pramudi Transjakarta yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus laka di Ciputat, bukan karena dia menabrak orang tetapi disangkakan dengan pasal 312 UU 22/2009," kata Apri saat dikonfirmasi, Jumat (17/3).

Baca juga: Pengendara Sepeda Motor Tewas dalam Kecelakaan dengan Bus Transjakarta

Ia pun menjelaskan kronologi tabrakan tersebut berdasarkan rekaman kamera pengawas yang terdapat di rangka bus Transjakarta. Rekaman itupun menjadi bukti yang turut diserahkan ke polisi saat penyelidikan berlangsung.

Apri mengatakan, korban awalnya ingin menyalip bus Transjakarta dari sisi kanan. Namun, belum sempat berhasil menyalip, korban yang mengendarai motor justru mengalami kecelakaan dengan kendaraan lain dari arah berlawanan.

"Lalu korban jatuh dan terlempar ke kolong bus Transjakarta. Pengemudi merasa tidak menabrak orang, maka ia melaju terus. Ini semua dapat diketahui melalui rekaman CCTV," terang Apri.

Apri pun kembali mengimbau kepada para pramudi agar lebih peka dan peduli pada situasi sekitar saat tengah beroperasi mengemudikan bus.

"PT Transjakarta selalu mengingatkan pramudi apabila mengalami laka, jangan pikirkan salah benar, tapi utamakan menolong korban, sehingga setiap pramudi harus siap dan sigap. Karena semua armada Transjakarta telah dilengkapi CCTV sehingga apa yang terjadi dapat dikonstruksikan secara obyektif. Jadi pramudi tidak perlu takut atau khawatir dipersalahkan," tandasnya. (Put/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat