visitaaponce.com

Polda Metro Jaya Gelar Patroli Intensif Tempat Hiburan Malam Jelang Ramadan

Polda Metro Jaya Gelar Patroli Intensif Tempat Hiburan Malam Jelang Ramadan
Ilustrasi patroli tempat hiburan malam(Antara/Didik Suhartono)

DIREKTORAT Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menggelar patroli intensif ke sejumlah tempat hiburan malam (THM) guna memberikan imbauan dalam rangka menjelang Ramadan 1444 H pada hari Sabtu (18/3) dini hari.

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Tempat Hiburan Malam (THM).

Mukti mengatakan patroli tersebut dilakukan di tiga titik lokasi di Jakarta Selatan, yakni daerah Sudirman Central Business District (SCBD), Senopati, dan Kemang Jakarta Selatan untuk memberikan imbauan terkait jam operasional.

Baca juga : Jadwal Puasa Ramadan 2023 dan Imsakiyah Muhammadiyah di Jakarta

“Di lokasi pertama kami menemukan kafe yang masih beroperasi, kami memberikan imbauan kepada para pengunjung untuk segera kembali ke rumah masing-masing,” kata Mukti di wilayah SCBD, Jakarta Selatan, Sabtu (18/3).

Ketika melalukan Patroli pada lokasi ke dua di kawasan Gunawarman, Jaksel, Murti mengatakan pihkanya menjumpai salah satu kafe yang sudah tutup.

Baca juga : Jelang Ramadan, SEHATI PNM Digelar sebagai Ajang Silaturahmi Antar-Karyawan

"Di lokasi ke tiga, kami juga mendapati beberapa tempat hiburan malam yang masih beroperasi, selanjutnya kami arahkan kepada pengunjung untuk segera pulang," sebut Mukti.

Lebih lanjut, Mukti menjelaskan, patroli tersebut dilakukan dalam rangka menyambut datangnya Ramadan dan imbauan terkait batas jam operasional THM di Jakarta.

Ia juga menjelaskan akan menindak tegas tempat hiburan malam yang nekat melewati batas jam operasional yang telah di tetapkan.

“Kami akan terus melakukan patroli rutin saat bulan Ramadan agar masyarakat dapat beribadah dengan khusyuk,” paparnya.

“Kami juga akan menindak tegas bagi pelaku tempat hiburan malam yang masih nekat buka hingga batas jam operasional yang ditentukan pemerintah daerah,” jelas Mukti. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat