visitaaponce.com

Pemprov DKI Batasi Konsumsi Daging Anjing Lewat Raperda Sistem Pangan

Pemprov DKI Batasi Konsumsi Daging Anjing Lewat Raperda Sistem Pangan
Ilustrasi--Warga membubuhkan tanda tangan pada selembar spanduk saat kampanye Indonesia Bebas Daging Anjing di Taman Apsari, Surabaya, Jatim(ANTARA/Didik Suhartono)

PEMPROV DKI Jakarta bakal membatasi konsumsi daging anjing. Hal itu dipicu oleh maraknya penjualan anjing secara ilegal dan dikhawatirkan dapat menimbulkan wabah Rabies.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta Suharini Eliawati, atau yang akrab disapa Eli, mengatakan pembatasan konsumsi daging anjing tersebut bakal dilakukan dengan pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (raperda) Sistem Pangan ke DPRD DKI Jakarta.

"Kasusnya waktu itu karena adanya penggerebekan ya. Karena anjing-anjing itu kan masuk ke DKI ilegal. Dari Sukabumi. DKI kan sudah bebas Rabies. Itu yang perlu kita jaga. Begitu ada anjing masuk ilegal ke Jakarta kan tidak ada surat keterangan hewan," ungkap Eli kepada Media Indonesia, di Balai Kota, Senin (20/3).

Baca juga: Animal Defenders dan Gojek Kolaborasi Berantas Penjualan Daging Anjing

Seperti diketahui, 98% pangan di Jakarta berasal dari luar Jakarta. Oleh sebab itu, kualitas maupun kuantitasnya wajib dijaga.

Raperda Sistem Pangan nantinya akan mengatur keamanan bahan pangan di Jakarta termasuk kesehatan hewan-hewan ternak yang menjadi produk pangan. Pihaknya juga bakal mengadopsi peraturan Menteri Pertanian ke dalam raperda tersebut seperti soal kesehatan dan kesejahteraan hewan.

"Tapi bagi kami yang pertama adalah menjaga Jakarta bebas dari Rabies. Kedua, bagaimana kesejahteraan hewan. Bagaimana menimbulkan empati kawan-kawan itu supaya memvaksin hewannya, sterilisasi, menjadi pemilik yang bertanggung jawab," jelas Eli.

Baca juga: Larangan Konsumsi Daging Anjing di Bali Dapat Apresiasi Internasional

Sementara itu, Eli menegaskan, anjing bukanlah hewan ternak. Tidak ada anjing yang masuk ke Jakarta yang dapat dipastikan kesehatannya. Untuk itu, anjing-anjing tersebut berpotensi besar membawa virus Rabies yang dapat membahayakan warga jika ada yang tergigit.

"Begitu anjing masuk ke Jakarta tanpa surat lalu ada penggigitan kan jadi kejadian yang luar biasa," tuturnya.

Ketika ditanya soal adanya warga yang masih mengonsumsi daging anjing, Eli mengatakan, tidak bisa melarang orang per orang. Selain itu, saat ini jumlah warga di DKI yang masih mengonsumsi daging anjing sangat kecil yakni tidak sampai 1%.

Namun, dengan membatasi suplai daging anjing dengan melarang perdagangannya, diharapkan konsumsi masyarakat akan semakin minim.

"Tetapi lebih pada perdagangan. Kalau perdagangan tidak boleh orang akan kesusahan," tuturnya. (Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat