visitaaponce.com

Tingkatkan Kualitas Satpam, Perisai Nusantara dan Polda Metro Jaya akan Gelar Diklat

Tingkatkan Kualitas Satpam, Perisai Nusantara dan Polda Metro Jaya akan Gelar Diklat
Ilustrasi Diklat Satpam(Dok. Perisai Nusantara)

PT Perisai Nusantara, perusahaan yang bergerak di bidang layanan jasa keamanan bekerja sama dengan Polda Metro Jaya akan menggelar Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT) Satuan Pengamanan (Satpam) berkualifikasi Gada Pratama.

Gada Pratama merupakan pelatihan dasar wajib bagi calon anggota satpam dengan tujuan menghasilkan Satpam yang memiliki sikap mental kepribadian, kesamaptaan fisik, dan memiliki pengetahuan serta keterampilan dasar sebagai pelaksana tugas Satpam, seperti tertuang dalam Pasal 14 PERKAP No.24 Tahun 2007).

Diklat yang akan diselenggarakan pada 1-8 Mei itu telah membuka pendaftaran sejak 16 Maret hingga 24 April mendatang. Diklat ditujukan agi petugas satpam yang belum pernah melaksanakan Diklat maupun masyarakat lain yang berkeinginan untuk mengabdikan dirinya dalam membantu tugas-tugas Kepolisian.

Baca juga : Bea Cukai dan Bareskrim Polri Sita Tujuh Ribu Bal Pakaian Bekas Asal Impor 

Peserta Diklat akan dipungut biaya Rp2 juta dengan fasilitas seperti pelatihan Ijazah, KTA Satpam dan Pin Gada Pratama. 

"Metode pelatihan yang dilakukan yaitu dengan mengkombinasikan pemberian Ilmu Pengetahuan Satpam oleh Instruktur Polda Metro Jaya dengan mengadopsi pola pembinaan fisik dan bimbingan pengasuhan ala militer TNI AD guna mendapatkan sosok satpam yang ideal dan profesional," tulis Perisai Nusantara dalam keterangannya.

Baca juga : Satpol PP Gerebek Gerobak Jamu Berisi Ratusan Miras

Secara resmi, definisi dari satpam dijelaskan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Swakarsa (Perpol Nomor 4 Tahun 2020) yaitu 

“Satuan Pengamanan yang selanjutnya disebut Satpam adalah satuan atau kelompok profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas non yustisial yang dibentuk melalui perekrutan oleh badan usaha jasa pengamanan atau pengguna jasa satpam untuk melaksanakan pengamanan dalam menyelenggarakan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya.” 

Didalam tugasnya, petugas Satpam juga dituntut memiliki profesionalisme dalam melaksanakan tugasnya yaitu untuk memiliki kemampuan fisik yang prima, pribadi yang disiplin, tegas namun sopan, bijaksana, dan tanggap untuk kejadian yang terjadi di wilayah keamanannya. 

"Bila terjadi keributan di wilayah keamanan seorang petugas satpam, itu juga menjadi tanggung jawab petugas satpam tersebut untuk menangani semaksimal mungkin, namun bila sudah diluar batas kemampuannya, maka harus langsung menghubungi Polisi," imbuh Perisai Nusantara. (RO/Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat