KAI Ingatkan Pemudik Aturan Vaksin Covid-19
![KAI Ingatkan Pemudik Aturan Vaksin Covid-19](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/04/6926aee744dc7241ce01f759eea3f626.jpeg)
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta mengingatkan kembali kepada seluruh pengguna jasa agar memperhatikan aturan vaksin terbaru yang berlaku saat ini. Perubahan aturan ini dikhususkan pada anak usia 6 sampai 12 tahun.
Saat ini anak pada usia 6 sampai 12 tahun yang belum di vaksin tetap dapat naik kereta api dengan syarat memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan. Selain itu, mereka juga harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster.
Berikut aturan lengkap terkait vaksinasi covid-19 untuk penumpang Kereta Api Jarak Jauh berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes):
Baca juga : Layanan Vaksin Stasiun Pasar Senen Ramai Dikunjungi Calon Penumpang.
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
Baca juga : Mudik Naik Kereta Api? Jangan Lupa Aturan Vaksin
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Usia 6-12 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
Baca juga : Puncak Arus Mudik di Yogyakarta Diprediksi 6 April
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan
3. Usia 13-17 tahun:
Baca juga : Mudik Lebaran, 1,4 Juta Tiket Kereta Api Ludes Terjual
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Baca juga : 964 Kereta untuk Angkutan Lebaran sudah Dicek Kelaikan
4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Pelanggan KA yang akan bepergian menggunakan jasa layanan KAI juga dihimbau agar datang lebih awal ke stasiun pemberangkatan minimal 1 jam sebelum keberangkatan KA nya.
Masyarakat yang ingin mengetahui ketersediaan tiket dapat melalui jalur online yakni Aplikasi KAI Access yang dapat diunduh secara gratis di perangkat Android dan iOS. Selain pengecekan ketersediaan tiket Aplikasi KAI Access juga dapat digunakan untuk pemesanan tiket, perubahan jadwal dan pembatalan tiket. Selain melalui aplikasi pemesanan tiket juga dapat dilakukan melalui agen resmi penjualan online dan retail yang sudah bekerjasama dengan KAI.
Untuk informasi lebih lanjut terkait program Diskon Mudik 2023 ini, masyarakat dapat menghubungi Customer Service KAI di Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai. id, atau media sosial KAI121. (Z-10)
Terkini Lainnya
KAI Minta Tambahan PMN Rp2 Triliun untuk Beli KRL
Terobos Perlintasan Jalur Ganda, Pengendara Sepeda Motor Tewas Tertabrak KA Sancaka
Minibus Tertabrak Kereta Api, Satu Tewas
Pengendara Sepeda Motor Tewas Tertabrak Kereta Api
KPK Usut Kabar Sewa Helikopter Menhub Diduga Pakai Uang Korupsi Jalur Kereta
KAI Angkut 989.382 Penumpang Selama Libur Idul Adha
Komnas KIPI: Tidak Ada Istilah Medis Detoksifikasi Vaksin Covid-19
Data Sequence Patogen Bisa Dikapitalisasi oleh Pengembang Vaksin Negara Maju
Hak Paten Bisa Menjadi Masalah Vaksin dalam Akses Patogen
Peringatan Efek Samping Vaksin Covid-19 AstraZeneca Ada sejak 2021
Menkes: Efek Samping Vaksin AstraZeneca Diketahui sejak Covid-19
Komnas KIPI: Tidak Ada Efek Samping Berbahaya Vaksin AstraZeneca di Indonesia
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap