visitaaponce.com

Penipuan Modus Kerja Paruh Waktu dengan Deposit, Marak di Depok

Penipuan Modus Kerja Paruh Waktu dengan Deposit, Marak di Depok
Awalnya penipu menawari korban kerja paruh waktu lewat whatsapp dan meminta deposit uang.(123RF)

MODUS baru penipuan terjadi di Kota Depok, Jawa Barat, dengan cara menawarkan kerja paruh waktu (freelance) dengan menyetorkan sejumlah uang sebagai deposit. Sejumlah orang melapor telah menjadi korbannya.

Dalam aksinya, pelaku menginformasikan pekerjaan dengan penghasilan menggiurkan. Setelah korban berminat, kemudian diminta melakukan sejumlah langkah hingga akhirnya melakukan deposito agar imbalan yang dijanjikan bisa dicairkan.

Modusnya, adalah pelaku menawari lewat whatsapp. Korban tidak perlu persyaratan, Korban hanya diminta untuk like dan subscribe video di Youtube sesuai dengan link yang diberikan terlapor.

Baca juga : Penipuan Umrah, Kemenag Resmi Cabut Izin PT Naila Syafah Wisata

Jika sudah menyelesaikan 3 tugas akan diberikan komisi sebesar Rp15.000. Setelah itu, korban diundang kedalam grup Telegram dan diminta melakukan tugasnya sebanyak 5 kali dan komisi juga diberikan sesuai dengan apa yang dijanjikan.

“Sampai di tugas ke 6 ternyata korban diwajibkan deposit terlebih dahulu dengan nominal Rp300.000, Rp400.000, Rp500.000 dan menjanjikan reward sebesar 20%, korban pun setuju dan deposit sebesar Rp 500.000 pada aplikasi yang sudah dibuat oleh terlapor, setelah korban mengerjakan tugas yang ke 5-8 dan korban pun masih bisa mencairkan komisi yang dijanjikan,” kata Kasi Humas Polres Metropilitan Kota Depok AKP Fitri, Rabu (10/5).

Baca juga : Penipuan Investasi Koperasi NMSI Terkait Budi Daya Lebah dan Ternak Tokek

Tak sampai di situ, korban kembali diminta mengerjakan tugas 1-8 lagi sesuai dengan yang diberikan terlapor. Korban kembali dijanjikan komisi diberikan dan bisa dicairkan. Sampai tugas ke 9, korban diminta deposit jika ingin melanjutkan tugasnya. Korban memilih deposit sebesar Rp2.558.000 kedalam aplikasi tersebut.

“Setelah deposit korban dimasukan kembali ke dalam grup Telegram yang hanya berisi 5 orang berikut admin.

Aturan didalam grup ini adalah jika salah satu peserta tidak bisa melanjutkan tugasnya makan komisi yang dijanjikan tidak bisa dicairkan oleh ke anggota lainnya,” tambahnya.

Selanjutnya, korban kembali mengerjakan tugas untuk memberi bintang pada sebuah lokasi di google maps dan memberikan sebuah review.

Setelah mengerjakan tugas tersebut komisi pun diberikan kedalam aplikasi tetapi tidak bisa dicairkan oleh korban. Pelaku menjanjikan bahwa komisi baru bisa dicairkan ketika korban kembali mengerjakan tugas berikutnya.

“Dan korban diminta untuk deposit sebesar Rp3.700.000 jika ingin melanjutkan tugasnya, setelah korban kembali deposit dan mengerjakan tugas ternyata komisi yang dijanjikan juga belum bisa dicairkan, terlapor masih beralasan akan bisa dicairkan ketika korban melakukan tugas berikutnya,” tukasnya.

Lagi-lagi korban diminta untuk kembali deposit sebesar Rp 14.700.000 agar bisa melanjutkan tugasnya dan dijanjikan komisi bisa cair.

Setelah korban deposit dan mengerjakan tugas komisi yang dijanjikan pun masih belum bisa dicairkan oleh korban dan korban diminta untuk melanjutkan tugasnya lagi. Dan korban diminta kembali untuk deposit kembali dengan minimal deposit sebesar Rp30.000.000 jika ingin melanjutkan tugas berikutnya.

“Setelah itu korban sadar bahwa korban sudah menjadi korban penipuan dan pada tanggal 3 Mei 2023 korban mendatangi Polres Metropilitan Kota Depok untuk membuat laporan polisi,” katanya.

Fitri menuturkan, kasus ini pun dilaporkan oleh S pada 3 Mei 2023 dengan nomor LP/B/1299/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Hingga kini keterangan masih terus digali.

“Tindak lanjut yaitu melengkapi administrasi penyelidikan dan mengundang pelapor untuk dimintai klarifikasi,” pungkasnya. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat