visitaaponce.com

3 Tersangka Penipuan Online Modus Kerja Part Time Ditangkap

3 Tersangka Penipuan Online Modus Kerja Part Time Ditangkap
Ilustrasi penipuan online.(AFP)

POLISI mengungkap kasus penipuan online dengan modus bekerja paruh waktu atau part time jaringan internasional. Tiga tersangka berinisial DPS (26 tahun), DPP (27 tahun), dan WW (35 tahun) berhasil ditangkap.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo, mengatakan kasus ini terungkap berbekal laporan masyarakat yang menjadi korban penipuan. Korban itu seorang wanita berinisial AM.

"Saat itu masuk ke akun instagram milik tersangka kemudian ia klik link di Instagram dan terhubung masuk di grup Whatsapp bernama "TOKPED" dimana korban diberikan tugas paruh waktu dengan dijanjikan keuntungan," kata Trunoyudo kepada wartawan dikutip Rabu, 26 Juli 2023.

Trunoyudo mengatakan korban diharuskan mentransfer uang ke beberapa rekening yang diarahkan oleh pelaku. Pelaku menjanjikan akan mengembalikan uang korban dengan komisi Rp400 ribu.

Baca juga: Hati-Hati, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Mengatasnamakan BPJS Kesehatan

Namun, setelah beberapa kali korban melakukan transfer ternyata korban tidak menerima kembali uangnya. Apalagi keuntungan yang dijanjikan.

"Akibat perbuatan para tersangka, korban dirugikan sekitar Rp878.000.000," ujar Trunoyudo.

Peran Berbeda

Trunoyudo membeberkan peran masing-masing pelaku. DPP sebagai salah satu pemilik rekening penampung uang korban. DPP pernah bekerja sebagai Costumer Service Judi Online di Kamboja.

Baca juga: Penipuan Online Berkedok Kerja Paruh Waktu Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Kerugian Rp35,4 Miliar

Sementara itu, tersangka DPS sebagai penyedia rekening penampung (buku rekening & ATM), Nomor Kartu Perdana yang akan diberikan ke tersangka WW. Sedangkan, tersangka WW mengirim ke salah satu pelaku berinisial CS yang berdomisili di luar negeri.

Pelaku WW juga bertugas merekrut pembuat buku tabungan dan rekening. DPS juga diketahui membuat rekening dan merekrut pelaku DPP.

"Selain itu, kedua pelaku (DPS dan DPP) secara bersama menarik tunai uang hasil transfer dari korban di rekening," beber Trunoyudo.

Trunoyudo menyebut dalam menjalankan aksinya para pelaku membentuk jaringan dengan merekrut orang pembuat buku tabungan rekening dan ATM. Selanjutnya, buku tabungan dan ATM di bawa ke Kamboja.

Lalu, pelaku yang berada di Kamboja membuat website. Tautan itu bila dibuka orang akan membuatnya otomatis masuk ke dalam grup kerja paruh waktu. Dalam kerja paruh waktu tersebut, korban ditawarkan menyetor atau transfer uang dengan iming-iming akan mendapatkan keuntungan.

"Selanjutnya korban yang berharap mendapat keuntungan yang dijanjikan, terus melakukan transfer hingga uang di dalam rekening korban habis," kata Trunoyudo.

Polisi menyita barang bukti berupa Handphone Iphone SE, Buku Tabungan dan Kartu ATM (Bank BRI, Mandiri, CIMB, BCA), Kartu Perdana (XL, TSEL, NETPHONE), 3 Unit Handphone, 1 CPU dan Box Handphone, buku catatan, uang tunai mata uang Kamboja, Vietnam, Thailand pecahan 1000, 500, 300, 20, 10.

Kemudian, 11 buku tabungan dan Kartu ATM (Bank BCA, BRI, BNI, BTN), 13 kartu ATM (Bank BCA, BRI, Mandiri, BNI, CIMB NIAGA), 2 paspor atas nama Deny Permana Putra, 2 Kartu Foreign Employment atas nama Deny, 13 kartu perdana (XL, TSEL, AXIS, SMARTFREN), 4 unit handphone, 1 Laptop & charge, buku catatan, 162 lembar mata uang Kamboja pecahan 100 setara Rp60-70 juta.

Para tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat