visitaaponce.com

Penipuan Online Berkedok Kerja Paruh Waktu Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Kerugian Rp35,4 Miliar

Penipuan Online Berkedok Kerja Paruh Waktu Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Kerugian Rp35,4 Miliar
Ilustrasi aksi penipuan online.(AFP)

SEKELOMPOK orang yang mengaku korban penipuan online berkedok kerja part time atau paruh waktu mendatangi Gedung Bareskrim Polri. Mereka melaporkan kasus penipuan di salah satu platform e-commerce.

"Saya mewakili semua dari seluruh korban yang ada di Indonesia, total sampai saat ini jumlah kerugiannya adalah Rp35,4 miliar dan kami jumlah korban sampai saat ini hampir tembus di 1.000 korban," kata Tria Mulyantina, perwakilan korban di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, (20/7).

Ribuan korban telah menyatu di sebuah paguyuban yang dibentuk di sejumlah media sosial, seperti Instagram, Facebook, TikTok. Menurut Tria, hingga saat ini paguyuban terus berkoordinasi sebab korban setiap hari bertambah.

Baca juga: Polisi: 2 Tersangka Utama Net89 Diketahui Berada di Kamboja

"Jadi korban-korban yang berjatuhan di seluruh Indonesia, bahkan ada korban WNI yang berada di luar negeri (LN) seperti Korea, Jepang dan Australia," ungkap Tria.

Modus Operandi

Tria membeberkan modus operandi pelaku menawarkan kerja paruh waktu dengan tugas menaikkan rating penjualan di salah satu e-commerce. Para korban diberikan komisi setelah menyelesaikan tugas.

Baca juga: Polisi Sita Hasil Kejahatan Rp2 Triliun dari Kasus Robot Trading Net89

Mulanya, kata dia, para korban benar-benar menerima kiriman uang ke rekening masing-masing dari rekening atas nama sebuah perusahaan. Kemudian, para korban diminta masuk ke dalam sebuah grup perkumpulan yang disebut ada pekerja lain dalam grup tersebut.

"Namun, setelah kami selidiki bahwa itu mereka sindikat juga," ungkap Tria.

Tria menyebut dalam menyelesaikan tugas, para korban diminta top up sesuai table yang disediakan. Seperti Rp100 ribu, Rp200 ribu dan Rp500 ribu. Para korban yang top up Rp100 ribu akan mendapat komisi 10 persen yakni menjadi Rp110 ribu. Para korban diiming-imingi semakin besar nilai top up, komisi yang didapat juga besar.

"Lalu, itu (uang) benar-benar kembali kepada korban dan masuk ke rekening korban di-withdraw istilahnya," ujar Tria.

Menurut dia, rata-rata korban percaya karena uang yang di- top up bisa kembali ke rekening. Apalagi, pelaku memberikan sebuah surat mengatasnamakan otoritas jasa keuangan (OJK).

"Namun, di sini yang perlu diedukasi kepada korban kepada masyarakat luas bahwa OJK itu hanya sebagai pemantau tidak pernah memberi tugas kepada perusahaan yang melakukan transaksi keuangan, di situlah minimnya pengetahuan masyarakat atau korban-korban di sini," tuturnya.

Tria melanjutkan lama-kelamaan uang yang disetorkan tidak kembali ke rekening korban, hingga para korban disebut merugi Rp35,4 miliar. Salah satu korban disebut seorang artis film televisi (FTV). Dia tak menyebut nilai kerugiannya, namun dikatakan bisa membeli kendaraan.

Laporan penipuan yang terjadi sejak 2021 ini disebut telah dilayangkan di polda dan polres. Laporan di Mabes Polri diterima dengan model pengaduan masyarakat (dumas). Tria berharap dengan kedatangan di Bareskrim Polri dapat menjadi atensi untuk diusut hingga tuntas, khususnya menangkap pelaku.

"Butuh effort kenapa kita sampai di Mabes ini, kita butuh bantuan daripada teman-teman kepolisian untuk bisa mengusut. Namun, beberapa korban sudah melakukan tracking, investigasi, tracking rekening, namun semua yang kita lakukan bahkan mohon maaf ada korban yang dia seorang hacker namun hanya sebatas melacak di mana posisi si IT atau FPN pelaku," ungkap Tria.

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat