visitaaponce.com

Dewan Tolak Dani Ramdan Kembali Jabat Pj Bupati Bekasi

Dewan Tolak Dani Ramdan Kembali Jabat Pj Bupati Bekasi
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan(Dok. Pemkab Bekasi)

TIDAK ada alasan bagi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memperpanjang jabatan Dani Ramdan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi. Dikhawatirkan akan muncul perlawanan jika ASN Pemprov Jabar itu dipaksakan menjadi orang nomor satu di Kabupaten Bekasi.

Demikian pernyataan anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Iin Farihin, Selasa (16/5). Menurut dia, dewan telah merekomendasikan tiga nama sebagai penjabat berikutnya. Nama Dani tidak masuk dalam daftar tersebut.

Tiga nama yang diajukan DPRD Kabupaten Bekasi adalah Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi Yana Suyatna, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi Rahmat Atong, dan Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Koswara.

Iin menilai sejak kehadiran Dani banyak persoalan yang timbul dan justru merugikan Ridwan Kamil sebagai pembina kepala daerah. “Kalau Dani Ramdan jadi Pj Bupati Bekasi lagi, bakal ada perlawanan berlanjut dari masyarakat Bekasi, terlebih kami di DPRD Kabupaten Bekasi,” kata Iin.

Ia menambahkan, usulan DPRD Kabupaten Bekasi terkait pengganti penjabat bupati merupakan keputusan final. Nama Dani tidak masuk dalam daftar karena kinerjanya dianggap tidak memberikan dampak positif bagi masyarakat. Bahkan, sejumlah program yang diapresiasi publik, seperti perbaikan jalan tanpa APBD justru berasal dari masyarakat lewat aspirasi dewan.

“Jadi kami di dewan kecewa Gubernur Jabar tidak mempertimbangkan usulan murni dari masyarakat Bekasi melalui DPRD Kabupaten Bekasi. Ini malah memaksakan memasukan nama DR (Dani Ramdan) lagi, yang kemudian mendapat penolakan dan memiliki resistensi di masyarakat.”

Baca juga: Subsidi Tarif Integrasi TransJakarta-Trans Pakuan Belum Ada Titik Temu

Penolakan Dani menjadi Pj Bupati Bekasi juga disampaikan Marullah, tokoh masyarakat Kabupaten Bekasi sekaligus Ketua Komite Politik Partai Buruh Kabupaten Bekasi, serta pengurus Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI).

Marullah membeberkan, warga Kabupaten Bekasi wilayah Utara sangat kecewa dengan kepemimpinan Dani selama menjabat Pj Bupati Bekasi. “Hal ini perlu kami sampaikan secara terbuka biar seluruh warga Kabupaten Bekasi mengetahui dan agar tidak percaya dengan berita-berita pencitraan Dani Ramdan sebagai Pj Bupati Bekasi saja.”

Menurut dia, Dani melukai perjuangan warga Bekasi wilayah utara karena memunculkan wacana Kotif Administrasi Cikarang. Jika wacana tersebut terwujud, rencana berdirinya Kabupaten Bekasi Utara terancam batal.

“Kami para tokoh dan warga Kabupaten Bekasi Utara menolak dan akan melakukan demo besar-besaran di Pemkab Bekasi dan di seluruh penjuru wilayah Kabupaten Bekasi Utara. Tuntutannya batalkan rencana Kotif Administrasi Cikarang dan wujudkan Kabupaten Bekasi Utara. Kalau Dani Ramdan tidak mampu mewujudkan, dia mundur saja dari Pj Bupati Bekasi saat ini,” tegas Marullah.

Senada dilontarkan Ketua Ormas Pemuda Batak Bersatu DPC Bekasi, Nikson Pakpahan. Menurutnya, kinerja Dani selama hampir setahun menjabat tidak seperti yang diharapkan. Pihaknya juga belum merasakan dampak apapun terkait kesejahteraan sosial.

“Kami dari Ormas Pemuda Batak Bersatu berharap agar Pj Bupati Dani Ramdan segera diganti oleh pejabat yang berpihak kepada masyarakat,” kata dia.

Surat Keputusan (SK) Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan masih berlaku hingga 23 Mei 2023. Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi juga sudah mengeluarkan surat bernomor RT.04/360-DPRD tertanggal 28 Februari 2023 kepada Kemendagri, perihal usulan nama-nama calon Pj Bupati Bekasi.

Namun dalam surat bernomor 2747/OD.03.02/PEMOTDA tertanggal 4 April 2023, Gubernur Jabar Ridwan Kamil justru masih mengusulkan nama Dani Ramdan. Dua nama lainnya ialah Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Dedy Supariyadi dan Kepala Dinas Perhubungan Jabar Koswara.

Ridwan Kamil beralasan nama-nama untuk Pj Bupati Bekasi sudah diajukan sesuai prosedur. Dia tidak menampik adanya penolakan Dani Ramdan. “Tugas kami hanya menyampaikan aspirasi dari daerah, kemudian ke provinsi untuk diputuskan oleh Kementerian Dalam Negeri,” tandasnya. (J-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat