Tilang Manual Kembali Dihidupkan, 495 Pelanggar Lalu Lintas Ditlang di Depok
PELANGGARAN lalu lintas di Kota Depok cukup tinggi. Hanya dalam waktu delapan hari setelah tilang manual kembali dihidupkan, yakni pada 11 sampai 18 Mei 2023, sudah 495 pelanggar yang terkena tilang manual. Mayoritas pelangar adalah pengendara sepeda motor.
Kepala Unit Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metropolitan Kota Depok, Ajun Komisaris Budi mengatakan sejak lebih sepekan diberlakukannya kembali tilang manual pihaknya telah menindak sebanyak 495 orang pelanggar di jalan raya di wilayah Kota Depok. Dari total itu, kebanyakan dari pelangar merupakan pengendara roda dua.
"Pelanggaran berkendera di jalan raya di wilayah Kota Depok kian menjadi-jadi sehingga dilakukan penindakan tegas," katanya Kamis (18/5).
Baca juga: Polri: Tilang Manual Kembali Diberlakukan karena Ada Peningkatan Pelanggaran Lalin
Pemberlakuan tilang manual, kata Budi menjelaskan adalah berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023 yang dikeluarkan 12 April 2023 dan mulai berlaku sejak 11 Mei 2023 di wilayah Kota Depok.
“Kami tilang 495 pelanggar. Pelanggar yang ngga pakai helm ada 300-an,” kata Budi.
Menurut Budi, tingginya pelanggaranlalu lintas tahun ini, menjadi salah satu tujuan digelarnya tilang manual.
"Penurunan angka pelanggaran lalu lintas menjadi tujuan utama, disamping sebagai upaya peningkatan kesadaran kepatuhan lalu lintas kepada masyarakat Kota Depok," tambah Budi.
Baca juga: Ini 4 Alasan Polisi Kembali Memberlakukan Tilang Manual
Dijelaskan semakin hari pelanggaran lalu lintas semakin luar biasa.
"Orang sudah tidak peduli keselamatan lalu lintas. Nggak pakai helm, lawan arus sudah seenaknya sendiri. Kita sesuai perintah pimpinan untuk melaksanakan penindakan dengan tilang manual,” ucapnya.
Kata dia menambahkan, tingginya pelanggaran lalu lintas berpotensi menyebabkan kecelakaan dan mengancam keselamatan pengendara. Padahal, setiap pengendara bisa mengurangi risiko kecelakaan jika tertib berlalu lintas.
“Pelanggaran tinggi bisa potensi timbulkan kecelakaan karena diawali dari pelanggaran,” bebernya.
Budi mengaku saat tilang manual ditiadakan memang jumlah pelanggar hanya sedikit yang tertangkap kamera. Hal itu karena tidak semua wilayah di Kota Depok yang sudah dilengkapi kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Semenjak tilang manual ditiadakan, perolehan tilang ETLE minim. Karena banyak wilayah yang tidak terjangkau ETLE. Makanya perintah pimpinan untuk tilang manual di seluruh titik yang menimbulkan kerawanan kecelakaan lalu lintas dan macet,” pungkas Budi.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Puluhan Warga Depok Tertipu Investasi Emas Bodong, Kerugian Capai Rp20 Miliar
8 Tahanan Polres Depok Sundut Kemaluan Tahanan Kasus Pencabulan Anak Kandung sebelum Tewas
Korban KDRT Alami Reviktimisasi, DPR Sebut Polisi Tidak Paham Undang-Undang
Duh, KDRT yang Diterima Putri Balqis Bukan yang Pertama, Sejak 2016
Kenapa Korban KDRT Depok Jadi Tersangka? Ini Kronologi Versi Polres Depok
Viral Korban KDRT Depok Putri Balqis Alami Trauma, Polisi Siapkan Psikiater
3.215 Kendaraan Ditilang karena Lawan Arah
Lebih dari 3 Ribu Kendaraan Ditilang karena Melawan Arus di Jakarta
Polda Metro Jaya akan Kirim Surat Tilang via Whatsapp
4.027 Pemudik Langgar Gage, Surat Tilang Telah Dikirim ke Alamat
Langgar Aturan Pembatasan, Polisi Tilang Ratusan Truk
1.965 Motor Ditilang Karena Melawan Arah
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Abnon Jaksel: Memperkenalkan Jakarta Selatan melalui Pariwisata dan Kebudayaan Betawi
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap