visitaaponce.com

8 Tahanan Polres Depok Sundut Kemaluan Tahanan Kasus Pencabulan Anak Kandung sebelum Tewas

8 Tahanan Polres Depok Sundut Kemaluan Tahanan Kasus Pencabulan Anak Kandung sebelum Tewas
Ilustrasi: pelaku pencabulan anak kandung di Depok meninggal dunia(Dok. Ist )

KEPOLISIAN dari Polres Metropolitan Kota Depok merekonstruksi kasus penganiayaan terhadap tahanan kasus pencabulan anak kandung yang hingga berujung tewas di sel Mapolres setempat.

Adegan demi adegan yang diperagakan, delapan tersangka ternyata tidak hanya menganiaya saja. Melainkan sempat juga kemaluannya disundut rokok.Selain itu, selama menjalani sel, korban juga diperas habis-habisan.

Kanit Kriminal umum Polres Metropolitan Kota Depok Iptu Sutaryo berujar, AR, 51, tersangka kasus pencabulan anak kandungnya disundut rokok pada alat kemaluannya oleh dua tahanan pada satu hari sebelum tewas atau pada 8 Juli 2023.

Baca juga: Dituduh Cabul dan Disiksa, Seorang Guru di Cengkareng Minta Keadilan

"Ada penyundutan rokok ke alat kemaluan korban. Dua orang (yang menyundut korban), satu pakai korek, satu pakai rokok," tuturnya Kamis (21/9).

Penyundutan rokok itu menurutnya turut diperagakan saat rekonstruksi penganiayaan tersebut. Katanya, ada total 18 adegan yang diperagakan oleh total delapan tersangka dalam rekonstruksi kasus penganiayaan tersebut.

Baca juga: Pelaku Kasus Pencabulan Anak Kandung Tewas Dianiaya 8 Tahanan di Sel Polres Depok

Semula, kata Sutaryo, hanya ada 14 adegan dalam rekonstruksi kasus ini. Namun, ada sejumlah adegan yang ditambahkan. "Ada pengembangan tadi. Jadi kurang lebih 18 adegan," ungkap Sutaryo.

Peragaan itu turut disaksikan Jaksa dari Kejaksaan Negeri Kota Depok dan pihak kuasa hukum.

"Telah kita saksikan rekonstruksi kasus pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia. Kami koordinasi dengan pihak kejaksaan, dan pihak pengacara para tersangka. Dalam rekonstruksi tersebut ada beberapa adegan yang direvisi. Namun, secara keseluruhan, sesuai dengan acara adegan yang kami susun," kata Sutaryo.

Selain dianiaya, dan disundut rokok delapan pelaku memintai uang. Pihak yang memintai uang berinisial MY yang merupakan tahanan yang menganiaya AR hingga tewas. "Ada juga permintaan sejumlah uang kepada korban (AR). (Jumlahnya) sekitar Rp 100.000," ujar Sutaryo.

Menurut Sutaryo, MY diduga meminta uang kepada AR untuk membeli rokok

Pungutan ini diketahui usai Polres Metropolitan Kota Depok menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap AR. Diketahui, AR dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Metropolitan Kota Depok pada 7 Juli 2023.

Sutaryo menuturkan, kedelapan pelaku memeragakan mulai dari memasuki ruang tahanan hingga kepala kamar atau informan menyampaikan ke petugas piket. (KG/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat